Poin Penting :
- Truk bermuatan berlebih (ODOL) berisiko tinggi terhadap keselamatan kapal, penumpang, dan proses bongkar muat di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
- Razia truk ODOL dimulai sejak 14 Agustus 2025, melibatkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Truk yang melanggar langsung diarahkan untuk putar balik atau mengurangi muatan
- Pelayaran KSOP dan operator kapal seperti PT Dharma Lautan Utama mendukung penertiban ODOL sebagai standar keselamatan di seluruh rute pelayaran, terutama ke wilayah Indonesia Timur.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Pelindo menilai truk bermuatan overload disinyalir kerap mengancam keselamatan kapal.
Bagi perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan dan logistik itu, keselamatan merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar.
Karena itu, kini pihaknya mulai menggandeng polisi untuk melakukan penertiban terhadap truk-truk bermuatan berlebih yang akan diangkut kapal.
PT Pelindo menegaskan komitmennya mendukung penertiban truk bermuatan berlebih (ODOL) di pelabuhan.
Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Purwanto Wahyu Widodo, menyampaikan bahwa aktifitas di pelabuhan tidak hanya sebagai pintu masuk barang, tapi juga penumpang.
Baca juga: Tuntutan Warga Jenangan Disepakati Pemilik Tambang Pasir, Dishub Ponorogo Bakal Sweeping Truk ODOL
Jika kendaraan yang masuk tidak sesuai ketentuan, risikonya bukan hanya pada kapal, tetapi juga keselamatan penumpang dan kelancaran bongkar muat.
"Karena itu, kami mendukung penuh penertiban ini sebagai bagian dari tanggung jawab kami menjaga keselamatan pelayaran,” jelasnya, Senin (18/8).
Penertiban perdana sudah mulai Kamis (14/8). Hingga kini operasi sering dilakukan. Petugas biasanya mencegat
di depan gate utama Pelabuhan Tanjung Perak dengan melibatkan personel kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sebelumnya, truk yang muatannya berlebihan biasanya bisa masuk kapal tanpa hambatan. Tidak ada razia, sehingga bisa lolos begitu saja. Situasi itu berubah sejak operasi digelar pekan lalu.
Sejak ada operasi digelar minggu lalu, banyak pelanggaran yang ditemukan. Antara lain meliputi dimensi muatan melebihi pintu bak belakang dan bagian atas kabin kendaraan.
Baca juga: Penindakan ODOL Dimulai 14 Juli 2025, Polisi di Kediri Gencarkan Sosialisasi ke Pengusaha Truk
Bahkan ada muatan yang diangkut menggantung di sisi kanan-kiri maupun bawah kolong truk. Barang-barang yang diangkut pun sebagian tergolong mudah terbakar, seperti kasur dan kayu. Kondisi ini meningkatkan risiko kebakaran atau kecelakaan selama perjalanan maupun saat berada di atas kapal.
Kendaraan yang terindikasi pelanggaran pun langsung diarahkan untuk putar balik. Tidak ada yang bisa lolos. Truk yang terjaring melanggar oleh polisi diarahkan mengurangi agar mendapat izin naik ke kapal.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Imam Syaifuddin Rodji menuturkan, pihaknya siap bersinergi dalam penegakan aturan di pelabuhan.