Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penindakan ODOL Dimulai 14 Juli 2025, Polisi di Kediri Gencarkan Sosialisasi ke Pengusaha Truk

Jelang penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Satlantas Polres Kediri menggencarkan sosialisasi ke pengusaha truk.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
SOSIALISASI - Petugas Satlantas Polres Kediri menggelar sosialisasi menjelang diberlakukannya penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Pare Kediri, Jumat (11/7/2025). Langkah tersebut merupakan bagian dari program Polantas Menyapa untuk Zero ODOL.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satlantas Polres Kediri intensif melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan sopir angkutan barang, jelang diberlakukannya penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Langkah tersebut merupakan bagian dari program Polantas Menyapa untuk Zero ODOL yang digelar di Garasi UMKM Pare Kediri, Jumat (11/7/2025).

Penindakan tilang terhadap pelanggaran ODOL akan dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Sebelumnya, satlantas telah melakukan sosialisasi secara masif selama 30 hari, mulai 1-30 Juni 2025.

Kemudian, pada 1-13 Juli memasuki masa peringatan atau pemberitahuan, sebelum akhirnya diberlakukan sanksi hukum melalui tilang di akhir bulan.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara mengatakan, sosialisasi ini dihadiri perwakilan para sopir dan pemilik armada truk barang. 

"Melalui program ini, kami ingin membangun kesadaran bersama tentang pentingnya keselamatan berkendara, tidak hanya lewat penindakan hukum, tapi juga lewat edukasi dan pendekatan yang humanis," kata AKP I Made.

AKP Jata menjelaskan, pelanggaran ODOL kerap menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan raya.

Oleh karena itu, kepolisian berupaya merangkul para pelaku usaha transportasi untuk menciptakan tata kelola distribusi logistik yang lebih tertib dan aman.

Petugas Satlantas juga memberikan pemahaman teknis tentang batas dimensi dan kapasitas muatan kendaraan yang sesuai aturan.

Mereka menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti melanggar pada masa penindakan akan dikenai sanksi tegas.

Baca juga: Daftar 8 Sasaran Operasi Patuh Semeru 2025 pada 14-27 Juli di Mojokerto, Truk ODOL Juga Termasuk

"Kami tidak ingin hanya sekadar menilang. Kami ingin mereka memahami risikonya, baik dari segi hukum maupun dampaknya terhadap pengguna jalan lainnya," imbuh AKP Jata.

Selain sesi penyuluhan, kegiatan juga dirancang dalam suasana santai dan terbuka melalui sesi ngopi bareng.

Dialog tersebut menjadi wadah tukar pikiran antara kepolisian dan pelaku usaha, termasuk menyerap masukan dan kendala yang dihadapi di lapangan.

Pendekatan semacam ini menurut AKP Jata dinilai tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat edukasi. 

Satlantas Polres Kediri berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan Polantas Menyapa di berbagai titik lain sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional Zero ODOL demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Kediri.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved