Truk yang mengangkut barang berlebihan dikenal dengan istilah ODOL alias over dimension over loading. Operasi tersebut didukung dan diharapkan langkah ini dapat menekan pelanggaran dan meningkatkan keselamatan pelayaran di jalur-jalur rawan, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi seluruh operator dan pengemudi truk.
“Polres siap bersinergi dalam penegakan aturan di pelabuhan. Penertiban ODOL adalah langkah untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut, apalagi di jalur ke Indonesia Timur yang sering diwarnai kendaraan berdimensi tidak wajar,” ujarnya.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak berharap razia truk ODOL bisa berlangsung konsisten.
Sebab razia ODOL dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan kapal, muatan, penumpang, dan seluruh pihak yang terlibat berada dalam kondisi aman.
Dukungan serupa juga datang dari PT Dharma Lautan Utama. Sebagai operator kapal, perusahaan ini memastikan kebijakan penertiban truk overload juga bisaberlaku hingga pelabuhan tujuan. Sehingga menjadi standar keselamatan di seluruh rute pelayaran.