Ia meninggal dalam status sebagai tahanan dan sempat akan mengajukan proses banding.
Terkait hal ini, Boy Amali membenarkannya.
Dari data yang dihimpun, Elisdawani meninggal dunia pada usia 52 tahun karena penyakit diabetes di salah satu rumah sakit sekitar pukul 14.42 WIB.
Satu hari sebelum meninggal, PT Medan sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan dengan alasan terdakwa sakit, dan memerintahkan agar dirawat di rumah sakit dengan pengawasan JPU.
Baca juga: Kondisi Terakhir Pekerja Tewas Jatuh dari Lantai 3 Pasar Induk Among Tani di Batu: Tak Keluar Darah
Terdakwa sendiri mulai ditahan pada 7 Mei.
Pada 4 Agustus, penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Medan dalam rangka proses banding pun berjalan.
Hal ini dikarenakan sebelum meninggal, yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya sedang menyiapkan upaya hukum banding atas putusan.
"Hingga meninggalnya yang bersangkutan, proses administrasi upaya hukum banding belum tuntas diajukan ke pengadilan saat status hukum belum berkekuatan tetap (inkracht). Dari sisi hukum, proses upaya hukum banding gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia. Proses penahanan dan pembantaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum," kata Boy Amali.
Baca juga: Sosok Lia Ladysta, Pedangdut Trio Srigala Curhat Sakit Hati ke Bupati Sudewo: Nyanyi Gak Dibayar
Sementara itu, di Madiun, seorang kades juga terjerat kasus korupsi pembangunan kolam renang.
Kejari Kabupaten Madiun menahan Kepala Desa Sukosari, Kusno (61), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang, di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, mengatakan, proyek tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.
“Penetapan status hukum dilakukan, setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam,” ujar Oktario, Kamis (7/8/2025).
Oktario menjelaskan, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Proyek senilai Rp 600 juta bersumber dari APBD Kabupaten Madiun, dialokasikan untuk membangun kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari.
Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok
“Pelaksanaan proyek tersebut menyimpang sejak awal. Meski tersangka sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan dalam pengelolaan dana desa. Namun pelaksanaan di lapangan berbeda,” jelasnya.
“Pelaksanaannya justru dilakukan oleh dua orang luar yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur desa. Yakni JLN dan EEP, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” imbuh Oktario.