Berita Viral

Sosok Kades yang Meninggal Dunia Setelah Divonis Karena Terjerat Korupsi, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KADES MENINGGAL DUNIA - Elisdawani Siregar Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016-2022 saat jalani proses hukum dan hendak ditahan penyidik beberapa waktu lalu. Elis meninggal dunia setelah divonis penjara dan penggantian uang, (19/8/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa meninggal dunia setelah dijatuhi vonis oleh Pengadilan karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis kepada dua orang kepala desa di Kabupaten Deli Serdang karena terbukti melakukan korupsi saat menjabat.

Kedua orang itu adalah Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, dan Elisdawani Siregar, Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, periode 2016-2022.

Salah satu dari dua kades tersebut meninggal dunia tepat beberapa hari setelah vonis diberikan.

Kades tersebut meninggal dunia di tahanan.

Perkara Arisandi awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sementara Elisdawani ditangani oleh Polresta Deli Serdang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan sidang putusan terhadap Arisandi digelar pada 16 Juli 2025.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp452,3 juta subsider 2 tahun penjara.

"Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Arisandi adalah 5 tahun 6 bulan. Perkaranya sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum," ucap Boy Amali, Selasa (19/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Stasiun Tulungagung Segera Ditata Ulang, Jalan Pangeran Antasari Dari Arah Selatan Akan Ditutup

Sementara itu, untuk perkara terdakwa Elisdawani Siregar, Boy Amali mengungkapkan bahwa putusan pengadilan dijatuhkan pada 31 Juli 2025.

Ia divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Hukuman uang pengganti juga dikenakan sebesar Rp378,2 juta subsider 1 tahun. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp378,2 juta yang jika tidak sanggup dibayar akan dipidana penjara tambahan 2 tahun 6 bulan.

KASUS KORUPSI - (THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)

Elisdawani, yang pada Pemilu 2024 sempat menjadi Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Deli Serdang, meninggal dunia tidak lama setelah dijatuhi vonis, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025).

Ia meninggal dalam status sebagai tahanan dan sempat akan mengajukan proses banding.

Terkait hal ini, Boy Amali membenarkannya.

Dari data yang dihimpun, Elisdawani meninggal dunia pada usia 52 tahun karena penyakit diabetes di salah satu rumah sakit sekitar pukul 14.42 WIB.

Satu hari sebelum meninggal, PT Medan sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan dengan alasan terdakwa sakit, dan memerintahkan agar dirawat di rumah sakit dengan pengawasan JPU.

Baca juga: Kondisi Terakhir Pekerja Tewas Jatuh dari Lantai 3 Pasar Induk Among Tani di Batu: Tak Keluar Darah

Terdakwa sendiri mulai ditahan pada 7 Mei.

Pada 4 Agustus, penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Medan dalam rangka proses banding pun berjalan.

Hal ini dikarenakan sebelum meninggal, yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya sedang menyiapkan upaya hukum banding atas putusan.

"Hingga meninggalnya yang bersangkutan, proses administrasi upaya hukum banding belum tuntas diajukan ke pengadilan saat status hukum belum berkekuatan tetap (inkracht). Dari sisi hukum, proses upaya hukum banding gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia. Proses penahanan dan pembantaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum," kata Boy Amali.

Baca juga: Sosok Lia Ladysta, Pedangdut Trio Srigala Curhat Sakit Hati ke Bupati Sudewo: Nyanyi Gak Dibayar

Sementara itu, di Madiun, seorang kades juga terjerat kasus korupsi pembangunan kolam renang.

Kejari Kabupaten Madiun menahan Kepala Desa Sukosari, Kusno (61), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang, di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, mengatakan, proyek tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

“Penetapan status hukum dilakukan, setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam,” ujar Oktario, Kamis (7/8/2025).

Oktario menjelaskan, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Proyek senilai Rp 600 juta bersumber dari APBD Kabupaten Madiun, dialokasikan untuk membangun kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari.

Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok

“Pelaksanaan proyek tersebut menyimpang sejak awal. Meski tersangka sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan dalam pengelolaan dana desa. Namun pelaksanaan di lapangan berbeda,” jelasnya.

“Pelaksanaannya justru dilakukan oleh dua orang luar yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur desa. Yakni JLN dan EEP, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” imbuh Oktario.

Dirinya menegaskan, kedua orang tersebut mengerjakan proyek secara borongan, berdasarkan persetujuan langsung dari Kepala Desa Sukosari Kusno. Sehingga TPK hanya formalitas.

“Seluruh pengerjaan dilakukan oleh pihak lain yang tidak berwenang, dan ini bertentangan dengan prinsip swakelola desa,” tegasnya.

Tak cukup sampai disitu, Oktario juga menyebutkan, dalam penyidikan terungkap bahwa terdapat tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun, namun Kusno tidak mampu menunjukkan versi mana yang sah digunakan sebagai acuan. 

“Proyek yang semula direncanakan membangun satu kolam renang, justru berkembang menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda, tanpa perubahan perencanaan resmi maupun persetujuan teknis dari pihak berwenang,” bebernya.

Dirinya menilai, perubahan dilakukan tanpa kajian teknis profesional, yang berdampak langsung pada pertanggungjawaban keuangan dan efektivitas hasil proyek.

Baca juga: Cuaca Jatim Selasa, 5 Agustus 2025: Cerah hingga Berawan, Surabaya Nganjuk dan Madiun Kota Terpanas

Ditambah lagi, audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. 

"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ucap Oktario.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Madiun telah menahan Kusno selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Agustus 2025.

“Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun potensi menghambat proses hukum,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dikenai Pasal 3 UU Tipikor.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Oktario.

Berita Terkini