Selain Elisdawani, kasus korupsi serupa juga menjerat Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau.
Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp452,3 juta subsider 2 tahun penjara.
“Tuntutan JPU terhadap Arisandi adalah 5 tahun 6 bulan. Perkaranya sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum,” ujar Boy Amali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com