“Surat tahun 2008 sampai sekarang masih berlaku. Ada perdebatan tentang penelitian, ya memang harus diteliti sebelum dibagi,” tegasnya.
Menurut mantan Kades Ngepoh 1992-2002 dan 2007-2013, Agus, dirinya yang memperjuangkan redistribusi tanah itu di tahun 2000.
Agus mengaku saat itu bertemu dengan Kepala BPN RI, Joyo Winoto yang memberinya arsip riwayat tanah yang masih berlaku sampai sekarang.
Sampai saat ini tanah itu masih atas nama perseorangan, Albert Sarkis Afkar, orang Belanda yang menyewa lahan itu.
“Jadi bukan atas nama perusahaan, bukan atas nama pemerintah daerah, melainkan perorangan,” ungkapnya.
Agus bahkan masih menyimpan data nama-nama warga yang tanahnya disewa oleh pengusaha Belanda itu.
Saat itu ada 93 rumah, 135 kepala keluarga di 5 RT.
Sampai saat ini data di BPN RI tidak ada Hak Guna Usaha (HGGU) di atas lahan Tumpak Mergo.
“Pak Joyo Winoto saat itu terkejut, kok ada HGU di sini (Tumpak Mergo). Direktur HGU menegaskan, tidak ada HGU,” katanya.