Berita Viral

Ibin Dukun Gadungan Tak Mau Diajak Tukar Gelas saat Minum Kopi Ritual Terakhir, Korban Curiga

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUN GADUNGAN - Sosok Ibin dukun pengganda uang yang membunuh pasutri warga Pemalang menggunakan racun potas, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025). Dia bunuh korban karena kehabisan akal tiap ditanya hasil menggandakan uang. Ada korban yang selamat usai curiga pelaku tak mau tukar kopi.

TRIBUNJATIM.COM - Ibin, dukun gadungan tak segan membunuh korbannya yang menagih uang ketika menjalani praktik penipuan modus pengganda uang.

Ibin merupakan warga asal Kabupaten Tegal.

Dalam aksinya, Ibin memberikan kopi beracun potasium sianida alias potas ke korba yang ia incar.

Ternyata dari sejumlah korban ada satu yang selamat dari percobaan pembunuhan.

Baca juga: Modal Jenglot dan Botol Minyak Kecil, Modus Carles Dukun Gadungan Raup Uang Rp 110 Juta Dikuak

Korban tersebut berinisial AE yang menolak tawaran tersangka untuk meminum kopi sebagai syarat ritual.

"Ya kejadian dengan korban AE ini sudah setahun lalu, dia menolak kopi dari tersangka (Ibin) saat ritual. Bahkan, korban AE ini mengajak tukar gelar tapi tersangka tidak mau," papar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang AKP Johan Widodo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).

Korban yang menolak tawaran tersangka untuk meminum kopi beracun tersebut berujung perkelahian.

Menurut Johan, korban dari awal sudah curiga atas modus dari tersangka karena janjinya menggadakan uang tak kunjung terlaksana.

Sebaliknya, tersangka mengajak ritual terakhir dengan minum kopi di tempat sepi dan waktu dini hari.

Korban saat ritual lantas meminta kepada tersangka untuk tukar gelas tetapi tersangka tidak mau.

Atas penolakan itu, kecurigaan korban bertambah yang berujung korban naik pitam. 

Antara korban dan tersangka lantas berduel yang berujung tersangka kalah.

Berhubung kalah, tersangka ambil langkah seribu ke arah jalan raya.

Namun, korban tak terima lantas mengejarnya.

Ketika dikejar oleh korban itulah tersangka alami kecelakaan hingga kaki kirinya tergilas ban truk.

"Ya kejadian setahun silam, jauh dari kasus kedua korban suami istri di Pemalang. Tapi modusnya sama dengan korban AE yakni dijanjikan dengan menggandakan uang," terangnya.

Sejak kejadian itu, tersangka Ibin tak kapok.

Dia masih terus mencari korban hingga bertemulah dengan dua korban yang dibunuhnya dengan modus minum kopi beracun.

Johan menuturkan, selepas kecelakaan luka korban tak kunjung sembuh sampai sekarang.

Tersangka juga memiliki penyakit gula.

 "Tersangka kami tangkap Sabtu lalu tanggal 16 Agustus 2025 di rumahnya di Tegal tanpa perlawanan," paparnya.

Menurut Johan, para korban berasal dari luar kampung atau tempat tinggal dari tersangka.

Sebab, tetangga sekitar tersangka sudah tidak peduli dengan tersangka.

"Tetangga sudah tidak respect dengan tersangka. Namun keterangan dari mereka, tersangka buka praktik dukun lagi selepas keluar dari lapas Nusakambangan (tahun 2019)," ungkapnya.

Dua Korban Tewas

Kondisi berbeda dialami oleh pasangan suami-istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah yang ditemukan tewas di atas tumpukan pecahan batu di Dukuh Bengkeng, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. 

Kedua korban ternyata dibunuh oleh Ibin (63) seorang dukun pengganda uang asal Tegal menggunakan racun potasium sianida atau potas yang dicampur dengan kopi.

Para korban mau meminum kopi beracun itu selepas diiming-imingi oleh tersangka sebagai proses ritual terakhir agar uang mereka berhasil digandakan.

"Tersangka memperdaya korban dengan cara memerintahkan untuk meminum kopi tersebut di tempat sepi dan harus di atas jam 12 malam," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).

Tersangka Ibin saat dihadirkan di Mapolda Jateng duduk menggunakan kursi roda dengan mengenakan baju tahanan warna biru.

Kaki kirinya tampak dibungkus plastik akibat luka tergilas truk yang belum sembuh selama 1 tahun terakhir.

Luka yang tak kunjung kering itu karena tersangka memiliki penyakit gula.

Meskipun kondisinya demikian, Ibin mampu membunuh korban dengan memperdayanya.

Ketika Tribun mengajukan pertanyaan wawancara ke Ibin, pria asal Dukuh Malang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal itu diam seribu bahasa.

Dwi melanjutkan, kasus pembunuhanan itu bermula ketika korban terkena bujuk rayu tersangka yang bisa menggandakan uang.

Korban lantas menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk digandakan tersangka.

Namun, selepas menunggu sekian lama, janji dari tersangka tak kunjung terjadi.

Korban lantas menagih berulang kali kepada tersangka.

"Korban dan tersangka lantas bertemu di sebuah warung nasi goreng (Tegal) lalu diberikan dua bungkus kopi itu agar meminumnya sebagai ritual terakhir," paparnya.

Menurut Dwi, tersangka juga memberikan beberapa syarat dalam ritual itu di antaranya kopi harus harus diminum di tempat sepi yang tidak ada satu orang pun yang melihat.

Kemudian kopi harus diminum melewati tengah malam antara jam 1 dinihari sampai 4 dinihari.

"korban selepas menerima bingkisan kopi tersebut lalu menuju ke TKP di lokasi pemecahan batu Kalirambut Desa Mereng Pemalang. Di situ korban meminum kopi tersebut yang ternyata kopi ini telah dicampur dengan bubuk racun potas," terangnya.

Selepas meminum kopi beracun itu, kedua korban baru merasakan efeknya selang 2 jam kemudian.

Kedua korban lalu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (10/8/2025) pukul 09.00 WIB.

"Di lokasi korban ditemukan sisa kopi yang masih sedikit. Mulutnya berbusa," ungkap Dwi.

Pernah di Penjara di Nusakambangan

Dwi menyebut, tersangka Ibin pernah dipenjara di Nusakambangan dengan kasus serupa di tahun 2004.

Pada kasus sebelumnya, Ibin membunuh lebih dari dua orang.

Ketika itu, Ibin divonis hukuman pidana penjara 20 tahun.

Tersangka hanya menjalani hukuman selama 15 tahun.

"Tersangka baru keluar dari penjara tahun 2019. Mungkin ada remisi dan pengurangan hukuman sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 15 tahun," katanya.

Dalam kasus pembunuhanan kedua ini, Dwi menyebut tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Proses kasus ini masih berjalan, penyidik masih melengkapi alat bukti lainnya," tuturnya.

Bermula dari Persoalan Utang

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan, korban  terjerat tipu daya tersangka saat curhat memiliki utang sebesar Rp150 juta.

"Korban punya utang Rp150 juta. Curhat ke tersangka yang dikenal sebagai dukun. Korban lalu diajak ritual biar utang lunas," ujarnya di Mapolda Jateng.

Menurut Johan, korban sudah memberikan uang sebesar  Rp2,5 juta kepada tersangka.

Ini berdasarkan penuturan dari tersangka.

Kendati begitu, pihaknya menyakini uang yang diberikan oleh korban lebih dari angka tersebut.

Sebab, korban berulang kali menagih kepada tersangka untuk segera memenuhi janjinya bisa menggandakan uang.

"Karena terus ditagih, korban akhirnya diberikan kopi dicampur sianida tersebut," terangnya. (Iwn)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dan di Kompas.com

 

Berita Terkini