Dia pun juga menyerukan agar Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mencabut sanksi tersebut.
Aturan lama
Aturan tersebut bukanlah hal baru.
Peraturan tentang kewajiban shalat Jumat di Terengganu pertama kali diberlakukan pada 2001.
Aturan itu kemudian diamendemen pada 2016 untuk memperberat sanksi terhadap pelanggaran lain, seperti tidak menghormati bulan Ramadhan atau mengganggu perempuan di ruang publik.
Malaysia sendiri memiliki sistem hukum ganda, yakni hukum perdata dan hukum syariah.
Syariah diberlakukan dalam urusan pribadi serta keluarga bagi umat Islam yang mencakup sekitar dua pertiga dari total 34 juta penduduk Malaysia.
PAS selaku partai penguasa di Terengganu menguasai seluruh 32 kursi di majelis legislatif negara bagian itu, tanpa kehadiran oposisi.
Partai ini juga diketahui memperketat penegakan syariah di empat dari 13 negara bagian di Malaysia yang dikuasainya.
Pada 2021, Negara Bagian Kelantan mencoba memperluas hukum pidana syariah dengan menambahkan tindak pidana seperti sodomi, inses, perjudian, pelecehan seksual, hingga penistaan tempat ibadah.
Namun, Mahkamah Federal Malaysia membatalkan aturan tersebut pada 2024 karena dianggap inkonstitusional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com