Poin Penting :
- Ayah Putri RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menangis saat ikuti sidang kasus pembunuhan
- Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini beragendakan mendengarkan keterangan 3 terdakwa
- Sidang berlangsung tertutup, sesuai ketentuan hukum dalam perkara asusila
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tangis ayah korban siswi SMA RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Rabu (20/8/2025) pecah dalam sidang.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Putri RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Rabu (20/8/2025).
Agenda kali ini berfokus pada pemeriksaan mendengarkan keterangan terdakwa, di mana para terdakwa diminta memberikan kesaksian silang terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Tiga orang terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Mereka didakwa melakukan tindak pemerkosaan secara bersama-sama sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membuang tubuhnya ke sungai dari atas jembatan setinggi dua meter.
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, 3 Terdakwa Buang Korban ke Sungai usai Dilecehkan
Sidang berlangsung tertutup, sesuai ketentuan hukum dalam perkara asusila.
Meski begitu, keluarga korban tetap datang dan menunggu di luar ruang persidangan.
Raut wajah duka tampak jelas, terutama dari sang ayah yang disebut mengalami tekanan psikis berat akibat tragedi ini.
Ayah korban, Misman (60), bahkan tak kuasa menahan tangis setelah keluar dari ruang sidang. Wajahnya tampak lemah dan hanya bisa terdiam usai mendengar seluruh keterangan dari para terdakwa yang saling memberikan kesaksian.
Sosok ayah yang sudah renta itu kemudian dipapah dan ditenangkan oleh pihak keluarga yang setia mendampingi jalannya persidangan sejak awal.
Baca juga: Geng Motor Keroyok Remaja di Mojowarno Jombang, Dua Orang Ditangkap Warga Saat Kabur
Mundik Rahmawati, pendamping hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, menyampaikan bahwa jalannya persidangan semakin menguatkan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
“Dari kesaksian yang terungkap, terdakwa sempat berdiskusi dan menyatakan secara terang-terangan niat mereka. Ada kalimat ‘ayo digarap bareng-bareng’ yang menunjukkan tindakan dilakukan secara sadar dan terencana,” ucapnya usai sidang kepada awak media.
Ia menambahkan, penghilangan jejak menjadi alasan kuat mengapa korban akhirnya dibunuh.