“Motif pembunuhan muncul karena para terdakwa takut korban melapor ke keluarga dan polisi. Jadi, selain pemerkosaan, ada perencanaan tindak pidana lain yaitu pembunuhan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, hakim juga menyinggung pasal 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan yang didakwakan kepada para pelaku.
Jaksa pun menambahkan tuntutan restitusi bagi keluarga korban.
Nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp 260 juta, sebagai bentuk pemulihan atas kerugian dan penderitaan yang ditanggung pihak keluarga.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda jawaban dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan restitusi.
Pihak pendamping berharap pengadilan dapat mengabulkan permohonan tersebut, mengingat dampak yang ditimbulkan bukan hanya pada korban, tetapi juga keluarga besar yang kehilangan anggota tercinta.
“Harapan kami bukan hanya hukuman berat bagi terdakwa, tetapi juga pengabulan restitusi. Karena kerugian tidak berhenti pada korban, melainkan juga menghantam kondisi psikologis keluarga,” pungkas Mundik.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Jombang. Masyarakat menanti putusan akhir majelis hakim sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban sekaligus pelajaran keras agar tindak kejahatan serupa tidak terulang.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.
Polisi amankan tiga pelaku pembunuhan Putri RA (18) gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Ketiga pelaku ini adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama lalu Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku Adriansyah Putra Wijaya (19) adalah pacar dari korban Putri RA.