Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang

Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, 3 Terdakwa Buang Korban ke Sungai usai Dilecehkan

Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan siswi SMA yang menyeret tiga terdakwa

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
PEMBUNUHAN SISWI SMA JOMBANG - Saksi dalam persidangan lanjutan dan tiga terdakwa yang dihadirkan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (22/7/2025). Saksi sebut tiga terdakwa buang korban secara bersama-sama ke sungai setelah dirudapaksa.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan siswi SMA yang menyeret tiga terdakwa, Selasa (22/7/2025). 

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi. 

Salah satu diantara saksi adalah anggota Polres Jombang yang melakukan penangkapan kepada tiga terdakwa, dialah Sirna. 

Sidang kali ini digelar di Ruang Kusuma Atmaja dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa.

Baca juga: Kronologi Dibacakan, Tangis Keluarga Pecah saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang

Ruang sidang juga tampak penuh diisi oleh anggota keluarga korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan. 

Dalam kesaksiannya, saksi Sirna, selaki penangkap tiga terdakwa ini menyebut jika setelah aksi pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), ketiganya membuang korban ke sungai dari sebuah jembatan yang ketinggiannya mencapai 2 meter. 

"Korban dilempar dari jembatan perbatasan antara Kecamatan Gudo, Jombang dengan Kecamatan Kunjang, Kediri, Jembatan dengan sungai memiliki ketinggian sekitar 2 meter. Kedalaman sungai sekitar 1,5 meter," ucap sakis saat ditanyai majelis hakim. 

Baca juga: Sikapi 2 Kasus Pembunuhan Sadis, Aktivis Mahasiswa Dorong Polres Jombang Aktifkan Jam Malam-Patroli

"Ketiganya membuang korban dari jembatan setelah diperkosa di area persawahan, dibuang bersama-sama," kata saksi melanjutkan.  

"Jarak antara minum miras dengan pemerkosaan, dari rumah salah satu terdakwa sampai ke TKP pemerkosaan, ada sekitar 15 kilometer dengan jarak tempuh 30 menit," ungkapnya melanjutkan keterangannya. 

Saksi juga menceritakan pertama kali jasad korban ditemukan di aliran sungai mengalir. "Korban bajunya tersangkut di pelengsengan, di tengah air mengalir itu tersangkut, ditemukan oleh warga sekitar," bebernya. 

Baca juga: Dua Kasus Pembunuhan Sadis di Jombang Gemparkan Warga, Kapolres Imbau Aktifkan Kembali Siskamling

Sidang keadilan bagi Putri masih terus berlanjut, pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 orang saksi mata dari 4 saksi yang dijadwalkan hadir. Namun, 2 saksi lainnya, yakni teman korban serta warga yang menemukan jasad korban belum memberikan respon apakah bisa hadir di persidangan. 

Jaksa menuntut ketiganya dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Selain itu, JPU juga menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan 339 KUHP, karena keterlibatan bersama dalam tindakan kekerasan seksual yang berujung kematian. 

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Pria Tanpa Kepala di Jombang Lanjut Pekan Depan, JPU akan Hadirkan 8 Saksi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved