TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Bripda Imam, anggota polisi yang sebar video dewasa bersama istrinya, Gisel (24).
Ternyata aksi Bripda Imam bukan hanya sekali dilakukan.
Anggota Polri itu sempat melakukan perbuatan serupa pada 2024 lalu.
Hingga sempat dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Baca juga: Imbas Batuk, Ulah Bejat Polisi Bripka M di Ruang Tahanan Wanita Terhenti, Modus Kebelet Pipis
Namun kala itu, kasus diselesaikan secara kekeluargaan setelah Imam membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sayangnya, janji tersebut kembali dilanggar.
Imam justru kembali mengunggah video pribadi bersama istrinya ke TikTok hingga viral dan kembali dilaporkan.
Laporan terbaru ini disampaikan langsung oleh Gisel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara pada Senin (18/8/2025).
Ia datang dengan didampingi tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Motif Karena Cekcok Rumah Tangga
Kuasa hukum Gisel, M. Bahtiar Husni, menduga tindakan Imam dipicu oleh perselisihan rumah tangga.
“Sudah pernah dilaporkan dulu, dan saat itu ada surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Tapi ternyata diulangi lagi,” ungkap Bahtiar.
Dalam laporan, pihak Gisel juga menyerahkan barang bukti berupa video, tangkapan layar, hingga akun TikTok milik Imam.
Bahtiar meminta polisi memproses kasus ini secara hukum agar Imam mendapatkan sanksi tegas.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum dan pelaku dikenakan sanksi tegas, karena ini sudah terjadi dua kali,” tegasnya.