Buron Sejak Ramadan, Pemuda Tulungagung Tertangkap Setelah Jual Hasil Curian ke Medsos

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIDUGA MENCURI - HS (20) pemuda asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencuri HP pada Bulan Ramadhan, Bulan Maret 2025 lalu. Polisi menyita 5 unit HP dari tangan HS, yang diduga hasil kejahatan.

Kemudian ada sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2081 RDW dan  Honda GL Max yang diduga dipakai saat melakukan kejahatan.

Penyidik masih mendalami pengakuan HS untuk mengungkap sejumlah lokasi pencurian yang dicurigai dia sebagai pelakunya.

“Tersangka ini diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi. Karena itu masih dilakukan pendalaman untuk memastikannya,” tegas Nanang.

Nanang mengungkapkan, penangkapan HS tidak lepas dari kerja keras Unit Reskrim dan bantuan masyarakat.

Secara aktif masyarakat memberikan informasi keberadaan HS sehingga memudahkan proses penangkapan.

HD ditahan selama proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Berita Terkini