TRIBUNJATIM.COM - Artis peran Nafa Urbach menjadi perbincangan setelah mengungkap persetujuannya soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang diumumkan pada Selasa (19/8/2025).
Nafa Urbach sendiri merupakan anggota DPR Komisi IX Fraksi NasDem.
Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan.
Komisi IX memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan, penyusunan undang-undang, dan anggaran terkait dengan bidang-bidang tersebut.
Selain itu, Komisi IX juga berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melindungi hak-hak pekerja, dan memperluas cakupan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pernyataannya, Nafa Urbach membela kenaikan tunjangan anggota dewan, khususnya tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Pantas Tunjangan Perumahan DPR RI Rp50 Juta? Adies Kadir Singgung Biaya Kos Rp3 Juta: Make Sense Lah
“Anggota dewan itu tidak banyak rumah jabatan. Dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, maka dari itu, banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di deket Senayan supaya memudahkan mereka ke kantor. Saya aja yang tinggalnya di Bintaro, macetnya luar biasa. Ini udah setengah jam di perjalanan, masih macet,” ujar Nafa Urbach dalam sebuah pernyataan kepada awak media, dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan Nafa Urbach ini pun menuai gelombang kritik dari banyak pihak.
Akun media sosial Nafa Urbach ramai diserbu komentar warganet sampai-sampai Nafa Urbach mematikan kolom komentar.
Kritik termasuk datang dari sutradara Joko Anwar.
Joko Anwar menyentil pernyataan Nafa Urbach yang membela kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang baru saja diumumkan.
Dalam unggahan di Insta Story-nya, Joko Anwar me-repost unggahan yang menampilkan pernyataan Nafa Urbach.
Lalu, Joko Anwar menyematkan pernyataan dirinya sendiri ihwal sikap Nafa Urbach.
Joko Anwar mengingatkan kepada masyarakat agar lebih hati-hati memilih anggota DPR alias wakil rakyat, jangan hanya karena popularitas semata.
“Makanya voters, pilih wakil di DPR yang pinter, jangan sekadar artis,” tulis Joko Anwar, dikutip Kamis (21/8/2025).
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Adies Kadir mengungkapkan, anggota DPR mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan.
Salah satunya adalah tunjangan beras yang naik dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan.
Ada pula tunjangan bensin yang meningkat dari sebelumnya Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
Selain itu, anggota DPR kini juga akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
Tunjangan ini diberikan karena para legislator tidak lagi memperoleh rumah dinas.
"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujarnya, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Aris Perangkat Desa Disemprot Lurah karena Pamer Mobil Meski Gaji Rp 2 Juta, Ternyata Pengusaha Tebu
Meski berbagai tunjangan mengalami kenaikan, Adies menegaskan gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.
Lantas, berapa total gaji DPR per bulan?
Ketentuan mengenai gaji anggota DPR RI telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Aturan ini kemudian diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang menetapkan kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota dewan.
Adapun gaji pokok anggota DPR, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Sementara, Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan dan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan dengan nilai yang cukup signifikan.
Baca juga: Pembelaan Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Perbulan: Banyak yang Ngontrak
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan:
- Rp 18.900.000 (ketua)
- Rp 15.600.000 (wakil ketua)
- Rp 9.700.000 (anggota)
Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)
Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan:
- Rp 6.690.000 (ketua)
- Rp 6.450.000 (wakil ketua)
- Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi:
- Rp 16.468.000 (ketua)
- Rp 16.009.000 (wakil ketua)
- Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
- Rp 5.250.000 (ketua)
- Rp 4.500.000 (wakil ketua)
- Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Total, seorang anggota DPR RI dapat mengantongi setidaknya Rp 104.142.173 per bulan.
Selain itu, anggota DPR RI juga akan mendapatkan fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 per orang per periode.
Namun, angka ini belum termasuk biaya perjalanan dinas, serta dana ke daerah pemilihan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah dana aspirasi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com