Berita Viral

Perbandingan Gaji-Tunjangan Anggota DPR RI dengan Guru di Indonesia, Ini Rinciannya

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERBANDINGAN GAJI - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI viral di media sosial dibandingkan dengan gaji guru. Berikut rincian gaji-tungangan anggota DPR dan guru di Indonesia pada 2025 ini.

Di sisi lain, gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN atau honorer juga baik pada 2025 ini. 

Hal itu dimumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). 

Diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti.

Sertifikasi menjadi syarat utama bagi guru non-ASN yang ingin mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp 2 juta per bulan.

Sementara itu, guru ASN yang bersertifikat akan menerima tambahan gaji pokok.

“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Baca juga: Gaji Guru Supriyani Kini Naik 10 Kali Lipat usai Diangkat Jadi PPPK, 16 Tahun Honorer Cuma Rp300.000

Baca juga: Awal Ngajar Dibayar Rp2000 Sehari, Guru Alvi Viral Nyambi Pemulung Semringah Ada Kenaikan Gaji Guru

Apa syarat sertifikasi guru?

Sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1.

Pemerintah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menyelenggarakan sertifikasi bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN pada 2025.

“Masih terkait dengan komitmen kami meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, pada 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1,” kata Presiden Prabowo.

Program PPG bertujuan meningkatkan jumlah guru bersertifikat, yang saat ini mencakup sekitar 64,4 persen dari total guru di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. (Istimewa/TribunJatim.com)

Bagaimana mekanisme tunjangan bagi guru non-ASN?

Abdul Mu’ti menjelaskan, tunjangan sebesar Rp 2 juta diberikan di luar gaji pokok yang diterima guru non-ASN dari sekolah asal.

Jumlah gaji pokok bervariasi, bergantung pada kemampuan keuangan sekolah masing-masing. Sertifikasi memastikan tambahan penghasilan tetap dari pemerintah.

“Dengan sertifikasi, dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” ujar Abdul Mu’ti.

Halaman
123

Berita Terkini