Pelajar di Sidoarjo Wajib di Rumah dari Jam 9 Malam, Bupati Subandi Resmi Terapkan Jam Malam

Penulis: M Taufik
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAM MALAM - Bupati Sidoarjo Subandi sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuakn jam malam untuk pelajar. Terhitung mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, anak-anak harus berada di rumahnya masing-masing

Sosialisasi di lingkungan sekolah, ke RT/RW, desa dan kelurahan, serta sosialisasi ke kecamatan dan sebagainya.

Baca juga: Arif Fathoni Ajak Jadikan Jam Malam Anak Surabaya sebagai Momentum Tingkatkan Kepedulian Orang Tua

Selanjutnya, aturan jam malam itu akan dievaluasi setiap bulan.

Dilihat perkembangannya dan diperbaiki jika ada yang kurang. Tujuan utamanya, untuk menekan kenakalan remaja, dan menjaga para pelajar dari hal-hal negatif lainnya.

“Kita juga prihatin kalau lihat anak-anak nongkrong sampai larut malam, ikut-ikutan gengster, pergaulan bebas, dan sebagainya itu. Makanya semua kita ajak untuk bersama-sama, berkolaborasi demi menjaga anak-anak kita semua. Supaya mereka menjadi generasi emas, sebagaimanya harapan bangsa,” ujar bupati.

Berita Terkini