Meski Mediasi Dapat Titik Temu, Korban Tanah Kavling di Sidoarjo Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEDIASI - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji berbincang dengan Direktur PT Makmur Tentram Beprestasi (MTB) Property saat proses mediasi dengan korban dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, di kantor pengembang, Kamis (21/8/2025). Meski sudah ada titik temu dan pengembang menjanjikan pengembalian dana, pihak korban terus melanjutkan proses hukum di Polresta Sidoarjo.

Dokumen itu ternyata dibuat secara sepihak oleh M Rizal Mafa, yang saat itu menjabat legal perizinan PT MTB.

“Mas Rizal mengakui bahwa ia membuat dokumen IJB sendiri tanpa sepengetahuan kami, dan bukan atas nama perusahaan, bisa kita sebut asli tapi palsu atau aspal. Ia memakai nama notaris G Perdana karena merasa sering mengurus dokumen di sana,” ujarnya.

“Namun setelah kami konfirmasi langsung ke kantor notaris, mereka membantah pernah mengeluarkan IJB tersebut. Format dan tanda tangannya pun berbeda, bahkan pihak Notaris G Perdana tidak mengenal sosok Rizal Mafa," ungkap Yudha.

Dugaan pemalsuan ini diketahui pihak manajemen, setelah ada laporan dari salah satu pengguna (user) lahan asal Surabaya yang merasa janggal dengan dokumen IJB yang diterimanya.

Sejak saat itu, perusahaan mulai melakukan penelusuran dan menempuh langkah-langkah korektif.

"Ternyata IJB itu aspal, dibuat sendiri oleh saudara Rizal," ujar Yudha.

Komitmen Tanggung Jawab kepada Konsumen

Meski merasa dirugikan oleh tindakan oknum internal, PT MTB menyatakan tetap bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen yang telah membeli kavling tanah.

“Kami sudah membuat kebijakan pengembalian dana secara bertahap. Setiap bulan kami targetkan bisa menyelesaikan satu user, dengan ketentuan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia juga memastikan, PT MTB akan menyelesaikan permintaan user jika mereka minta uang refund (pengembalian dana), sesuai perjanjian tertulis.

"Meski kita dirugikan dengan dugaan pemalsuan IJB oleh Rizal, tapi kita tanggung jawab kepada user. Insyaallah permintaan refund user akan kita penuhi sesuai kesepatakan kita," tegasnya.

Kurniawan Yudha menegaskan, kerugian yang dialami perusahaan akibat tindakan oknum PT MTB tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Kami tetap berkomitmen menyelesaikan tanggung jawab kami kepada para konsumen,” tutupnya.

Berita Terkini