Polisi Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Raya Kediri

Penulis: Isya Anshori
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEMBERI INFORMASI - Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara menyebut pihaknya telah resmi menetapkan sang sopir bus sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Poin Penting

  • Satlantas Polres Kediri menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka usai kecelakaan maut di jalan raya Kediri-Kertosono
  • Sopir berinisial RAM ini menabrak sejumlah kendaran beberapa orang mengalami luka, dan satu korban jiwa meninggal dunia di lokasi
  • Penetapan status tersangka RAM ini dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri melakukan penyidikan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Asnhori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kecelakaan maut di jalan raya Kediri-Kertosono berbuntut panjang. 

Satlantas Polres Kediri menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka usai kecelakaan maut di jalan raya Kediri-Kertosono, tepatnya depan Balai Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

Pelaku berinisial RAM (25) warga Kecamatan Taman Kabupaten Madiun Jawa Timur. Dia merupakan sopir bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7012 UT yang terlibat tabrakan beruntun pada Minggu (10/8/2025) lalu.

Dalam insiden tersebut, bus yang dikemudikan RAM menabrak sejumlah kendaraan di depannya. 

Akibatnya, sebuah mobil Panther ringsek, dua sepeda motor rusak, beberapa orang mengalami luka, dan satu korban jiwa meninggal dunia di lokasi.

Baca juga: Sopir Bus Harapan Jaya yang Tabrak Pedagang Asong hingga Meninggal di Kediri Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara menyebut pihaknya telah resmi menetapkan sang sopir bus sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Kita tetapkan satu orang tersangka berinisial RAM, sopir bus Harapan Jaya, dan saat ini dilakukan penahanan," jelas AKP Jata kepada TribunMataraman.com, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri melakukan penyidikan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan serta fakta-fakta di lapangan," lanjutnya.

Hasil rekonstruksi menyebut, kendaraan yang terlibat sebelumnya melaju searah dari selatan ke utara. 

Saat itu, ada sebuah mobil hendak berbelok ke kiri. Di belakangnya melaju sepeda motor Honda Beat putih berplat AG-4214-XZ, sepeda motor lain berplat AG-6249-WC yang dikendarai A, warga Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, serta mobil Panther merah berplat AG-1349-VG.

Baca juga: PBB di Kabupaten Kediri Naik 7,29 Persen, Bapenda Pastikan Tak Bebani Masyarakat

Tiba-tiba, dari belakang, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAM menghantam rombongan kendaraan tersebut. 

Benturan keras tak terhindarkan. Mobil Panther ringsek, pengemudinya mengalami luka-luka, sementara dua pengendara motor ikut terjatuh.

Nahas, satu korban yakni A, pengendara motor berplat AG-6249-WC, meninggal dunia di lokasi akibat luka serius usai tabrakan.

Baca juga: Putar Balik Sembarangan, Pemotor Vespa Sebabkan Kecelakaan Maut di Jalan Diponegoro Surabaya

Dengan status hukum yang kini menjerat RAM sebagai tersangka, kasus kecelakaan maut di jalur Kediri-Kertosono itu masih dalam penanganan Satlantas Polres Kediri. 

Polisi juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kronologi lengkap dan penyebab utama kecelakaan.

"Selain tersangka, barang bukti juga sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Berita Terkini