TRIBUNJATIM.COM - Seorang nasabah bingung dapat surat tagihan padahal sudah bayar utang Rp 125 juta.
Peristiwa ini dialami Muliani, nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Muliani diduga menjadi korban penggelapan dana oleh oknum karyawan PNM berinisial MSN.
Muliani mengaku telah melunasi kreditnya senilai ratusan juta Rupiah, namun dana tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan.
Penasihat hukum Muliani, Rusiadi Waginopo, menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya.
Kasus ini bermula dari perjanjian kredit Muliani dengan PNM ULAMM (Unit Layanan Modal Mikro) senilai Rp 178 juta, dengan angsuran rutin Rp 8 juta per bulan.
Masalah muncul ketika Muliani hendak melakukan pelunasan lebih awal.
“Pada saat klien kami hendak melakukan pelunasan dini, ia diarahkan untuk bertemu dengan pimpinan Unit PNM inisial MSN,” kata Rusiadi, Jumat (22/8/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurut Rusiadi, MSN kemudian mengarahkan Muliani untuk melakukan pelunasan secara bertahap dengan total Rp 125 juta.
Pembayaran pertama senilai Rp 20 juta dilakukan di kantor PNM dan disertai kuitansi resmi, ditandatangani oleh petugas ULAMM dan distempel.
Namun, untuk sisa pembayaran, MSN mulai bertindak di luar prosedur.
Baca juga: Tangis Pendeta Gereja Punya Utang Rp6 M Akan Disita Bank, Dibantu Gubernur
Sekitar seminggu kemudian, MSN menghubungi Muliani dan memberikan nomor rekening pribadinya untuk pelunasan sisa utang.
“Sehingga atas dasar arahan tersebut, Ibu Muliani melakukan pembayaran transfer senilai Rp 65 juta ke rekening pribadi MSN. Itu pembayaran pelunasan tahap kedua,” ujar Rusiadi.
Selanjutnya, pada 14 Januari 2025, Muliani kembali mentransfer dana sebesar Rp 40 juta ke rekening pribadi yang sama atas perintah MSN.
“Sehingga Ibu Muliani ini diberikan nota pelunasan yang ditandatangani MSN. Menjelang dua minggu, ia mempertanyakan kepada MSN kapan jaminan barang berharga miliknya dikembalikan kepadanya, namun jawabannya bahwa untuk jaminan masih dalam proses PNM pusat,” ucapnya.