Nasabah Dapat Surat Tagihan Padahal Sudah Bayar Utang Rp 125 Juta, Permodalan Tak Punya Buktinya

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASALAH UTANG - Foto ilustrasi terkait kasus seorang nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kota Baubau, Muliani, diduga menjadi korban penggelapan dana oleh oknum karyawan PNM berinisial MSN. Muliani mengaku telah melunasi kreditnya senilai ratusan juta Rupiah, namun dana tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

Kecurigaan Muliani terbukti saat pada bulan Maret 2025, ia justru menerima surat peringatan tunggakan dari PNM.

Kaget karena merasa sudah lunas, Muliani mendatangi kantor PNM Baubau dengan membawa bukti pembayaran.

Namun, pihak PNM menyatakan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.

“Kami dari kuasa hukum, secara hukum Ibu Muliani sudah membayar pelunasan melalui pegawai resmi. Menurut kami, secara prosedur Ibu Muliani sudah beritikad baik melakukan kewajibannya sehingga haknya harus dikembalikan, namun sampai hari ini pihak PNM ini masih saling lempar tanggung jawab antara PNM dan karyawannya,” tutur Rusiadi.

Baca juga: Bank Rugi 931 Juta karena Karyawan Bobol Rekening Nasabah, Pimpinan Tak Tahu 180 Kartu Debit Terbit

Di tempat terpisah, Kepala PNM Baubau, Salim, membenarkan bahwa Muliani adalah nasabah mereka.

Ia juga mengakui bahwa total pembayaran yang ditunjukkan oleh Muliani sesuai dengan nilai pinjamannya.

“Tapi bukti bayar itu tidak masuk dalam rekening perusahaan, masuknya ke rekening oknum salah satu karyawan yang dicurigai mengambilnya,” kata Salim.

Salim menegaskan, pihaknya belum bisa melepaskan jaminan surat berharga milik Muliani karena uang pelunasan belum diterima oleh perusahaan.

Meski demikian, ia berjanji PNM akan bertanggung jawab.

“Kami tetap bertanggung jawab dan sudah ketemu dengan nasabah dan pengacaranya. Kami sampaikan tolong bersabar karena masalah ini sudah dibuatkan laporan investigasi internal, kemudian sudah dilakukan audit oleh internal kami di PNM, tinggal menunggu hasil keputusan dari pusat, mudah-mudahan secepatnya sehingga kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Salim menambahkan, oknum karyawan berinisial MSN tersebut memang sudah dicurigai sejak lama. Pihaknya bahkan mengaku sudah pernah memperingatkan Muliani.

“Kami juga sudah sampaikan ke Ibu Muliani bahwa jangan lagi angsuran atau pelunasan disetorkan lagi ke rekening karyawan yang bersangkutan. Setelah karyawan MSN mengunjunginya, masih tetap dibayar lagi ke rekeningnya, (tapi) terlepas dari itu kami tetap bertanggung jawab,” ujar Salim.

Saat ini, kasus penggelapan dana nasabah ini telah memasuki dua jalur hukum.

Oknum karyawan berinisial MSN telah dilaporkan ke Polres Baubau untuk diproses secara pidana.

Di sisi lain, Muliani juga mengajukan gugatan perdata terhadap PNM ke Pengadilan Negeri Baubau untuk menuntut haknya.

Halaman
123

Berita Terkini