Menurut Hafiz, pasutri tersebut sudah berulang kali melakukan modus serupa di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.
Uang mainan mereka beli di sebuah toko di Pasar Tengah, lalu disamarkan dengan menutup tulisan “Uang Mainan” agar tampak asli.
Rekam jejak keduanya juga menunjukkan pernah terjerat kasus pencurian.
Polisi kini masih menelusuri kemungkinan korban lain.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 245 KUHP tentang Kejahatan terhadap Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor bila menemukan modus serupa.
Baca juga: Mbah Kunci Nekat Belanja Sembako Pakai Uang Mainan Rp 390 Ribu, Mengaku Ingin Punya Banyak Harta
Mengenali uang asli
Bank Indonesia adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah.
Dalam menetapkan ciri-ciri dan unsur pengaman pada uang rupiah.
Bank Indonesia selalu mengedepankan kepentingan masyarakat untuk dapat dengan mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, tetapi di lain pihak sulit untuk dipalsukan (ciri uang palsu).
1. Bahan baku uang kertas rupiah
Bahan serat kapas, uang kertas rupiah terbuat dari kertas khusus yang berbahan serat kapas.
2. Benang pengaman
Terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.
Khusus untuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.