Poin Penting:
- Berbekal CCTV, polisi berhasil menangkap pembobol rumah kosong di kawasan Perumahan Griya Modopuro Perkasa, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
- Ternyata pelaku sudah beraksi dua kali di tempat yang sama.
- Pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu depan mengambil uang tunai Rp 1,5 juta di lemari kamar korban, pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - ASS (28) warga Dusun Gedangpulut, Desa Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, diciduk anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto karena membobol rumah kosong di kawasan Perumahan Griya Modopuro Perkasa, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
ASS telah mencuri dua kali berupa uang tunai total Rp 4,5 juta dan sejumlah barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, pihaknya mendapat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV dari tempat kejadian pencurian.
Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Ipda Edy Santoso, bergegas melakukan penangkapan tersangka yang bersembunyi di rumah mertuanya, di Desa Bangun, Pungging, Mojokerto, Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Tersangka pencurian rumah kosong di kawasan perumahan kita tangkap, berserta barang bukti barang hasil curian yang dititipkan di rumah tetangga korban," kata Fauzy, Selasa (26/8/2025).
Fauzy menyebut, tersangka masuk ke rumah dengan merusak pintu depan mengambil uang tunai Rp 1,5 juta di lemari kamar korban, pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Korban YB (29) akhirnya memasang CCTV di rumahnya, lantaran sering kemalingan saat rumah ditinggal pergi.
Tersangka kembali mencuri dengan melewati atap rumah dan merusak engsel pintu rumah serta mengambil uang tunai Rp 3 juta, pada Jumat (11/7/2025) kemarin.
Baca juga: Pelaku Perampokan Sadis hingga Tewaskan Warga di Nganjuk Akhirnya Ditangkap, Gasak Uang Rp150 Juta
Korban yang pulang mendapati rumahnya acak-acakan, langsung melihat CCTV.
Dalam rekaman CCTV, terlihat tersangka mengenakan kaus hitam masuk ke dalam rumah melalui atap.
"Pengakuan tersangka dua kali mencuri di lokasi yang sama, saat rumah dalam kondisi kosong ditinggal pemiliknya," ucap AKP Fauzy Pratama.
Dalam rekaman CCTV, tersangka berjalan menuruni tangga rumah korban.
Selain mencuri uang, tersangka juga menggasak barang milik korban berupa satu handbor merek Ryu Tekiro warna hijau dan satu buah impact merek APR warna abu-abu.
Dari pengakuan tersangka, barang hasil curian dititipkan di rumah tetangga korban.
Dia mengakui dua kali mencuri di rumah korban, mencuri uang Rp 1,5 juta dan Rp 3 juta.
"Tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun pidana penjara," tukas AKP Fauzy Pratama.
Jambret Kalung Emas Emak-emak
Polisi juga menangkap tersangka penjambretan, berinisial MU (42) warga Dusun Sugihan, Desa Karangasem, Kutorejo, Mojokerto.
Tersangka menjambret kalung emas milik KH (47) warga Desa Simbaringin, Kutorejo, ketika korban mengendarai sepeda motor Vario berboncengan dengan anaknya, di Jalan Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kutorejo, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tersangka mengendarai motor Honda Beat membuntuti dari belakang, lalu merampas kalung dari leher korban," ujar Kasat Reskrim Fauzy.
Menurut dia, tersangka kabur melarikan diri lantaran panik mendengar korban berteriak meminta tolong.
Warga setempat berupaya mengejarnya, hingga tersangka jatuh dari motor dan berhasil ditangkap Opsnal Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Kutorejo.
Barang bukti yang diamankan berupa kalung emas milik korban, nota pembelian dan satu unit motor yang digunakan tersangka menjambret.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.910.000. Dari pengakuan tersangka melakukan perbuatannya sudah dua kali menjambret di lokasi yang sama," tutup Fauzy.