Berita Viral

Siapa yang Tentukan Gaji DPR? Bayaran Bisa Tembus hingga Rp230 Juta Sebulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI DPR - Ilustrasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gaji dan tunjangan yang didapat oleh anggota DPR bisa menembus hingga Rp230 juta sebulan. Lantas siapa yang menentukan gaji DPR?

TRIBUNJATIM.COM - Besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini mendapat sorotan publik.

Sebab, gaji DPR dalam sebulan bisa menembus Rp230 juta.

Total gaji tersebut setelah ditambah tunjangan rumah Rp50 juta dan tunjangan lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan adanya penyesuaian pada sejumlah tunjangan yang diterima anggota dewan.

Salah satu yang mencolok adalah tunjangan beras, yang sebelumnya sekitar Rp 10 juta, kini naik menjadi Rp 12 juta per bulan.

Begitu pula dengan tunjangan bensin, dari kisaran Rp 4–5 juta kini melonjak menjadi Rp 7 juta per bulan.

Baca juga: Sosok Eko Patrio & Uya Kuya Viral Joget di Gedung DPR/MPR RI, Sama-sama Pernah Terkenal Jadi Pelawak

Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan, menyusul keputusan untuk tidak lagi memberikan rumah dinas bagi legislator.

Namun, khusus pimpinan DPR tidak menerima tunjangan tersebut karena masih difasilitasi rumah dinas.

“Saya kira masuk akal kalau Rp 50 juta per bulan, karena anggota tidak lagi diberi rumah dinas,” ujar Adies, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Di tengah kenaikan berbagai tunjangan, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah berubah selama 15 tahun terakhir.

Gaji dasar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah, sementara penyesuaian tunjangan dilakukan berdasarkan surat keputusan dan regulasi pendukung.

Lantas, siapa yang berwenang menentukan gaji anggota DPR?

Baca juga: Bukan Hanya Tunjangan Rumah, Anggota DPR juga Dapat Fasilitas untuk Kredit Mobil Rp 70 Juta

Siapa yang menentukan gaji DPR?

Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ditetapkan secara sepihak oleh lembaga legislatif itu sendiri.

Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh gaji pokok setiap bulan.

Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan.

Namun, rincian besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak langsung diatur dalam undang-undang, melainkan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Lantas, siapa yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah terkait gaji DPR? 

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, sekaligus memiliki kewenangan untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

BUKAN RP 100 JUTA SAJA - Gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta per bulan, tapi dengan tunjangan, take home pay bisa tembus Rp 116 juta. Belakangan terungkap gaji yang dibawa itu sekitar 42 kali lipat dari UMR Jakarta. (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Dengan demikian, jelas bahwa penetapan gaji DPR menjadi kewenangan presiden, yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum teknisnya.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5, kewenangan itu berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah, presiden menetapkan besaran gaji pokok anggota DPR, sementara lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR mengatur rincian teknis tunjangannya.

Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024),  rincian mengenai besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Regulasi ini memuat ketentuan tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi maupun tinggi negara, anggota lembaga tinggi negara, serta uang kehormatan bagi pejabat terkait.

Dengan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR memiliki dasar hukum yang jelas, sementara berbagai tunjangan yang menyertainya kemudian diatur melalui surat edaran, keputusan menteri, maupun kebijakan administratif lainnya.

Baca juga: Nasib Pak Lurah Dikira Anggota DPR, Malah Diamuk Massa saat Perjalanan Pulang Naik Mobil

Rincian gaji dan tunjangan DPR RI 2025

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), ketentuan penghasilan bagi anggota DPR RI tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan diatur melalui sejumlah regulasi resmi.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menjadi dasar pemberian gaji pokok dan tunjangan, yang kemudian diperkuat lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 terkait penyesuaian indeks beberapa tunjangan dewan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Sementara itu, posisi pimpinan memiliki besaran berbeda. 

Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta setiap bulan.

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan wakil rakyat.

Anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan dengan nilai cukup besar, sehingga total kompensasi yang diterima jauh lebih tinggi daripada gaji dasarnya.

Baca juga: Daftar Rincian Gaji Anggota DPR yang Ternyata Sebulan Rp 230 Juta, 42 Kali Lipat UMR Jakarta

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:

1. Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan:

  • Rp 18.900.000 (ketua)
  • Rp 15.600.000 (wakil ketua)
  • Rp 9.700.000 (anggota)

Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)

Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813.

2. Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan:

  • Rp 6.690.000 (ketua)
  • Rp 6.450.000 (wakil ketua)
  • Rp 5.580.000 (anggota)

Tunjangan komunikasi:Rp 16.468.000 (ketua)

  • Rp 16.009.000 (wakil ketua)
  • Rp 15.554.000 (anggota)

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:Rp 5.250.000 (ketua)

  • Rp 4.500.000 (wakil ketua)
  • Rp 3.750.000 (anggota)

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.00

3. Biaya Perjalanan Dinas

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta

Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.

Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini