Senada, Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menegaskan dasar hukum kenaikan tunjangan berlandaskan PP Nomor 18 Tahun 2017 serta Perbup Nomor 66 Tahun 2024.
“Semua hak keuangan DPRD sudah mengacu pada regulasi itu,” tandasnya.
Namun, Sholikhin menegaskan bahwa ukuran kinerja dewan tidak bisa semata dilihat dari jumlah Perda yang disahkan, melainkan implementasinya.
“Kalau kinerja tidak berimbang dengan hak istimewa, justru akan mencederai rasa keadilan publik,” pungkasnya.