Berita Viral

Ingin Beli Lisensi Hak Siar, Mbah Endang Jengkel Tetap Disomasi Rp 115 Juta, Vidio Angkat Bicara

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANGGARAN HAK SIAR - Endang (78) dilaporkan polisi karena diduga melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada 2024. Ia jengkel tetal disomasi meski sudah ingin beli lisensi secara resmi.

Endang juga mengaku tidak tahu jika televisi menayangkan pertandingan, karena ia sibuk menyiapkan konsumsi untuk tamu.

“Saya sedang menyiapkan konsumsi untuk 150 orang tamu,” ujarnya.

Endang menegaskan menolak denda tersebut.

"Saya terus terang, kalau memang seperti itu, saya menolak! Karena saking kaget dan dalam hati saya mangkel juga jengkel gitu," ucapnya, melansir dari TribunJateng.

Baca juga: Mbah Endang Kaget Warungnya Didenda Rp 115 Juta karena Acara Halal Bihalal, Tak Tahu TV Menyala

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah tidak membantah adanya laporan terkait pelanggaran hak siar ini.

“Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, ada tujuh laporan pengaduan terkait kasus serupa.

“Laporan ada 7 laporan pengaduan,” ujarnya.

Arif menegaskan, semua laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) menyebut bahwa dari hasil penelusuran dan bukti yang ditemukan, ada indikasi bahwa cafe atau warung Mbah Endang telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik. 

Bukan karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya. 

Lalu, sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero. 

Ginting menambahkan, pihak cafe yang diwakili oleh Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. 

Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Sopir Angkutan Umum Bingung Bisa Kena Royalti Jika Putar Musik di Kendaraan: Kami Sudah Susah

Pada saat proses mediasi oleh kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Endang sendiri, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana. 

Halaman
123

Berita Terkini