TRIBUNJATIM.COM - Mbah Endang, pemilik warung di Klaten, Jawa Tengah yang disomasi Rp 115 juta karena tayangkan pertandingan sepak bola mengaku jengkel.
Ia mengaku sudah berniat membeli lisensi hak siar pertandingan sepak bola dari platform media berbayar, namun ia tetap kena somasi.
Wanita berusia 78 tahun itu disomasi pemegang hak siar karena diduga menayangkan pertandingan Liga Inggris secara ilegal saat acara halal bihalal keluarga pada tahun 2024.
Kepada tim hukum platform media berbayar saat mediasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Senin (26/8/2025), Endang mengungkap membeli lisensi.
“Tiba-tiba dia (pelapor) menyebutkan karena saya bikin kesalahan, dia menentukan denda Rp 115 juta,” kata Endang saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (26/8/2025).
Padahal, menurut Endang, ia sudah mengalah dan berniat membeli lisensi resmi untuk kegiatan nonton bareng dengan harga berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per tahun.
“Saya dikiranya mengomersialkan. Artinya saya menayangkan bola itu saya menarik karcis atau gimana,” ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.com.
Perkara ini bermula ketika Endang menerima surat somasi pada Juni 2024 yang dialamatkan ke kafe miliknya di Klaten.
“Saya kaget. Saya baca. Terus dengan datangnya itu saya runding dengan anak saya menantu,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut, tercantum tuduhan pelanggaran hak siar penayangan pertandingan sepak bola.
Baca juga: Pemilik Warung Terpaksa Hentikan Penampilan Agung Pengamen Difabel, Takut Bayar Royalti Rp 50 Juta
Setelah diperiksa lebih detail, ternyata somasi berkaitan dengan acara halal bihalal keluarga besar pada 11 Mei 2024 di rumah Endang.
Saat itu, kafe yang dikelola menantunya tetap buka, meski lokasi utama digunakan untuk acara keluarga dengan sekitar 150 tamu.
“Terus menantu saya bilang ada dua orang yang foto-foto,” kata Endang.
“Waktu itu memang ada, Bu, pembeli datang dua orang berkulit hitam beli kopi kalau enggak salah cuman Rp 10.000,” tutur Endang menirukan cerita menantunya.
Ia menduga dua orang inilah yang kemudian melaporkan dugaan pelanggaran hak siar.
Endang juga mengaku tidak tahu jika televisi menayangkan pertandingan, karena ia sibuk menyiapkan konsumsi untuk tamu.
“Saya sedang menyiapkan konsumsi untuk 150 orang tamu,” ujarnya.
Endang menegaskan menolak denda tersebut.
"Saya terus terang, kalau memang seperti itu, saya menolak! Karena saking kaget dan dalam hati saya mangkel juga jengkel gitu," ucapnya, melansir dari TribunJateng.
Baca juga: Mbah Endang Kaget Warungnya Didenda Rp 115 Juta karena Acara Halal Bihalal, Tak Tahu TV Menyala
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah tidak membantah adanya laporan terkait pelanggaran hak siar ini.
“Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, ada tujuh laporan pengaduan terkait kasus serupa.
“Laporan ada 7 laporan pengaduan,” ujarnya.
Arif menegaskan, semua laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) menyebut bahwa dari hasil penelusuran dan bukti yang ditemukan, ada indikasi bahwa cafe atau warung Mbah Endang telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.
Bukan karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya.
Lalu, sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.
Ginting menambahkan, pihak cafe yang diwakili oleh Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.
Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Sopir Angkutan Umum Bingung Bisa Kena Royalti Jika Putar Musik di Kendaraan: Kami Sudah Susah
Pada saat proses mediasi oleh kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Endang sendiri, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana.
Pihaknya menegaskan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.
"Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com