Imam juga mengungkapkan rekreasi perpisahan siswa tidak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan di beberapa tempat lainnya.
"Korban ikut kegiatan rekreasi perpisahan siswa kelas VI yang dimulai sejak pagi dari Martapura, kemudian ke Q Mall, dan berakhir di Water Park sekitar pukul 14.00 Wita," ungkapnya.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, petugas Polsek Liang Anggang telah memintai keterangan dari kepala sekolah dan guru pendamping.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan," pungkas Imam.
Baca juga: Daftar Kontroversi Bu Guru Harmini selama Mengajar, Merokok di Kelas sampai Ancam Cekik Siswa SD
Kepsek dan 8 Guru Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari guru pendamping, kepala sekolah, serta pengelola objek wisata.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan dari pihak sekolah terdapat sembilan orang yang menjadi tersangka, yakni 8 guru pendamping dan 1 kepala sekolah.
“Dari pihak sekolah, terdapat 8 guru dan 1 kepala sekolah,” ujar Imam, Rabu (27/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, polisi juga menetapkan empat karyawan dan satu orang manajemen pengelola objek wisata sebagai tersangka.
Baca juga: Tiap Hari Siswa SD Pegangan Tangan Seberangi Sungai Demi ke Sekolah, Titip Pesan ke Gubernur
Ancaman Pasal dan Langkah Penyidikan
Imam menegaskan, seluruh tersangka akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Semoga mereka semua kooperatif, kalau tidak maka kami lakukan penahanan,” tegas Imam.
Dari 14 tersangka, satu orang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara 13 orang lainnya dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
“Penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com