Poin Penting:
- Vonis dan Tuntutan: Majelis hakim memvonis PBS dengan hukuman 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dan restitusi Rp 104 juta.
- Fakta Persidangan:
- Terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya, tetapi akhirnya mengaku seiring dengan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
- Faktor yang meringankan vonis termasuk usia terdakwa yang sudah tua, riwayat sakit lambung, serta adanya maaf dari orang tua salah satu korban.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang kakek berinisial PBS (63) yang telah mencabuli tujuh bocah laki-laki telah memasuki agenda putusan, Rabu (27/8/2025).
Dalam sidang vonis yang digelar tertutup di Ruang Cakra PN Kota Malang tersebut, ketua majelis hakim Rudy Wibowo memvonis PBS dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan restitusi sebesar Rp 104 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Dewangga Kurniawan mengatakan, bahwa agenda sidang adalah pembacaan putusan yang sempat tertunda dua minggu. Untuk pasalnya sendiri, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
"Tuntutan kami agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan restitusi sebesar Rp 104 juta," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Jalan Ngantang-Wlingi Jadi Jalan Provinsi, Bupati Malang Harap Bisa Dorong Ekonomi dan Pariwisata
Terkait pembayaran restitusi, Dewangga menjelaskan bahwa terdakwa telah menyerahkan setengahnya atau sanggup membayar Rp 50 juta. Selain itu hal yang meringankan, terdakwa usianya sudah tua, memiliki riwayat sakit lambung, serta orang tua dari salah satu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Pada awal persidangan, terdakwa tidak mengakui dengan alasan karena malu. Namun seiring fakta persidangan yang terjadi, akhirnya terdakwa mengakui semua perbuatannya," tambahnya.
Atas putusan tersebut, Dewangga menyatakan masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan Kejari Kota Malang.
"Sikap kami atas putusan itu, kami menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan kalau terdakwa sendiri, menerima putusan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak korban AR, Ahmad Mukmin mengaku menghormati putusan majelis hakim. Meski begitu, pihak korban kecewa dan tidak puas karena vonisnya yang jauh dibawah tuntutan.
"Sebenarnya, pihak keluarga korban kecewa dan tidak puas dengan putusan tersebut. Terkait upaya hukum lanjutan, kami akan berkoordinasi dengan JPU. Apalagi, restitusi masih baru dibayar setengahnya dan vonisnya ringan jauh dibawah tuntutan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025).
Baca juga: Cuaca Buruk dan Serangan Hama, Petani Malang Jual Gabah di Atas Harga Pemerintah
Ia ditangkap lantaran telah mencabuli dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17). Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, tersangka pun dapat ditangkap
Dari kasus ini, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa korbannya bertambah 5 orang. Sehingga totalnya, ada 7 korban yang telah dicabuli oleh tersangka PBS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka PBS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.