Setelah hubungannya dengan korban berakhir atau putus, lanjut Aipda Agung, oleh pelaku rekaman video tersebut kemudian dikirim ke salah satu teman korban dan seterusnya hingga ke dua teman korban lainnya.
"Video yang dikirim itu wajah korban memang dikasih stiker. Akan tetapi setelah disebarluaskan tidak hanya korban saja yang tahu, tapi juga satu sekolah bahkan guru korban juga tahu," jelas Aipda Agung.
"Hal ini kemudian membuat korban dan keluarganya tidak terima dan langsung melapor kepada kami dengan beberapa alat bukti rekaman dan percakapan para terlapor," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.