TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah warga menolak pergi dari rumah dinas di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Diketahui, Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) meminta para warga segera mengosongkan rumah dinas di Kebayoran Lama tersebut.
Alasan penggusuran pun terungkap.
Wakil Kepala Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, Kolonel Inf Daniel Lumbanraja Nainggolan menjelaskan alasan pengosongan rumah tersebut karena banyak prajuritnya belum memiliki rumah dinas.
“Sebenarnya di masa saat ini, untuk anggota kami, ini lebih dari ratusan orang yang belum memiliki rumah dinas,” ungkap Daniel Lumbanraja Nainggolan di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Daniel mengatakan rumah dinas itu diperuntukan 3 anggota Kostrad berpangkat Kolonel, 17 anggota berpangkat Letkol, dan 92 anggota berpangkat Mayor.
Mereka memiliki hak mendapatkan tempat tinggal yang disediakan oleh negara.
“Perlu ditekankan bahwa di sini hak asasi untuk mempunyai tempat tinggal itu bukan hanya kepada masyarakat sipil, tetapi juga dari kami prajurit,” kata Daniel.
Menurut dia, 13 warga yang diminta pergi tidak berhak menempati rumah dinas itu karena orangtua mereka prajurit ataupun warakawuri (istri prajurit) sudah meninggal dunia.
“Karena mereka ini orang tuanya sudah tidak ada, ibunya juga yang warakawuri juga sudah tidak ada, mereka kan berarti sudah bukan yang berhak,” jelas Daniel, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Asmawati Tak Tuntut Pengadilan Meski Rumahnya Salah Gusur, Dapat Rp 25 Juta dari Menteri: Cuma Doa
Sementara itu, dalam laporan yang diterima Komnas HAM, warga mengaku penggusuran dilakukan karena pihak Kostrad mengeklaim rumah mereka sebagai rumah dinas.
“Pada pokoknya pengadu menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah negara sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad pada 14 Juli 2025,” demikian isi pernyataan pelapor yang diwakilkan warga bernama Deni.
Deni menambahkan, keberatan tersebut diajukan karena rumah yang mereka tempati tidak tercatat sebagai aset milik negara.
Atas dasar itu, warga menilai Kostrad tidak memiliki hak untuk menggusur. Meski surat permintaan penundaan dari Komnas HAM telah dikirim pada 11 Agustus 2025, warga mengaku tetap menerima surat perintah ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah.
“Padahal kan sudah disurat Komnas HAM, tapi tadi pagi kami dapat SP-3,” ungkap salah satu warga terdampak, Dewi, saat ditemui di lokasi, Jumat.
Baca juga: Nelangsa Warga Dukuh Pakis Surabaya: Burung, Kalung Emas, Laptop dan Uang Lenyap saat Rumah Digusur
Warga pertama kali menerima SP-1 pada 14 Juli 2025, dengan tenggat waktu dua minggu untuk mengosongkan rumah. Penolakan warga berlanjut dengan diterimanya SP-2 pada 28 Juli 2025.
Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum mereka menerima SP-3.
Aksi tersebut dilakukan karena masa tenggat SP-2 telah berakhir.
Sudah Diberi Waktu 11 Tahun
Wakil Kepala Tim Penertiban Rumah Dinas, Daniel Kol Inf Daniel Lumbanraja Nainggolan, mengeklaim perintah tersebut tidak melanggar aturan.
Ia menjelaskan, penghuni ke-13 rumah dinas tersebut sudah tidak memiliki izin tinggal.
Pasalnya, orangtua mereka yang sebelumnya berstatus prajurit telah meninggal dunia.
“Karena mereka (penghuni rumah dinas) ini orangtuanya sudah tidak ada, ibunya juga yang warakawuri juga sudah tidak ada, mereka kan berarti sudah bukan yang berhak,” jelas Daniel dalam acara Sosialisasi Penertiban Rumah Dinas Kostrad, di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2025).
Menurut Daniel, pihak Kostrad sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada penghuni terkait pengosongan rumah dinas pada 2009.
Namun, karena kasus ini dibawa ke persidangan dan baru berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2014, Kostrad memberikan kelonggaran untuk penghuni mengikuti hasil persidangan sampai akhirnya perkara tersebut kembali diangkat pada Juli 2025.
“Jadi sudah 11 tahun ini, sebetulnya kita sudah memberikan waktu kepada warga. Jadi sebetulnya tidak ada keragu-raguan lagi,” ujar Daniel.
Surat perintah ketiga (SP-3) terkait pengosongan rumah dinas telah dilayangkan pada 14 Agustus 2025 dengan tenggat hingga 28 Agustus 2025.
Ke-13 penghuni diminta mengosongkan rumah dinas pada keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
Kendati demikian, Daniel menjelaskan pihaknya akan menunggu perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
“Tapi kami mungkin dalam pelaksanaannya tetap akan dari perintah dari pimpinan dan perizinan dari Angkatan Darat,” kata dia.
Daniel juga mengungkapkan, belasan rumah dinas yang dikosongkan itu nantinya akan diberikan kepada prajurit yang saat ini masih menjabat.
Menurut dia, rumah dinas tersebut adalah hak para prajurit. Saat ini, setidaknya ada 112 prajurit yang belum memiliki rumah dinas, terdiri dari 3 anggota Kostrad berpangkat kolonel, 17 letnan kolonel, dan 92 mayor.
"Perlu ditekankan bahwa di sini hak asasi untuk mempunyai tempat tinggal itu bukan hanya kepada masyarakat sipil, tetapi juga dari kami prajurit,” kata dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com