"Tersangka MA merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian sepeda motor," ulasnya.
Baca juga: Cakupan UHC Prioritas Jember Capai 98,37 Persen, Jutaan Warga Terlindungi BPJS Kesehatan
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menambahkan, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor Honda Vario warna biru hitam milik korban.
"Uang tunai sebesar Rp 580 ribu, satu buah topi merah dan jaket warna abu-abu," imbuhnya.
Atas tindakannya tersebut, Bobby menjerat kedua begal tersebut dengan pasal 365 Kirab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi)