Ketiga, warga mempertanyakan motif pemerintah yang tetap memaksakan pematokan lahan bermasalah.
Baca juga: DPRD Kabupaten Kediri Sahkan 3 Raperda, Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
"Ada apa Pemda, Pemdes, dan BPN bersikeras melakukan hal-hal yang sejak lama menimbulkan konflik?," demikian pernyataan sikap petani.
Keempat, mereka menolak rencana pensertifikatan lahan bekas HGU PT Mangli Dian Perkasa sebagai fasos/fasum desa. Kelima, warga juga menolak perpanjangan permohonan HGU oleh PT Mangli yang dianggap merugikan masyarakat.
"Lebih dari 70 KK sudah bertahun-tahun menggarap lahan itu. Kalau fasos dipaksakan di sana, artinya kami akan terusir dari tanah yang kami rawat," tambah Jihad.
Petani menegaskan akan terus menolak pematokan di luar kesepakatan. Mereka mendesak ATR/BPN bersama Pemkab Kediri mengembalikan titik fasos ke lokasi awal sesuai redistribusi tanah 2024. Jika tuntutan tak dipenuhi, warga siap menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar.
Aksi yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB ini berlangsung tertib dengan penjagaan aparat kepolisian dan TNI. Namun hingga berita ini dipublikasikan siang ini massa mengaku belum mendapat tanggapan resmi dari pihak BPN Kabupaten Kediri.