Apalagi terungkap dalam persidangan ada pemberian uang senilai Rp 30 juta ke yang bersangkutan dan potongan 5 % ke setiap lembaga PKBM yang menerima dana.
“Saya minta sekali lagi hakim tipikor kembali menghadirkan Hasbullah dalam sidang berikutnya," kata dia.
Ia menilai, Habullah mengetahui kemana larinya uang potongan 5, % ke Dinas yang dipimpinnya.
“Yang pasti Hasbullah mengetahui aliran potongan itu ke siapa saja," ucap dia.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi hibah PKBM Pasuruan ini mulai terungkap sejak awal 2024.
Dugaan manipulasi data peserta didik muncul setelah sejumlah lembaga penerima hibah melaporkan adanya suntikan data dan pungutan liar.
Total dana hibah PKBM di Kabupaten Pasuruan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, dengan pencairan melalui beberapa tahap.
Dari keterangan saksi, sebagian dana justru mengalir ke oknum tertentu melalui setoran, potongan, maupun uang keamanan.