Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Makan Bergizi Gratis

Berkut Isi Surat Perjanjian Kerja Sama SPPG dengan Sekolah Soal MBG, Poin Terakhir Bikin Kaget

Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat, ternyata ada surat perjanjian kerjasama antara pihak Satuan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
MAKAN BERGIZI GRATIS - Aktivitas persiapan program MBG di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batu 

Poin Penting:

  • Dasar Hukum MBG Batu: Surat perjanjian kerja sama antara SPPG dan Sekolah.
  • Klausul Kontroversial (Poin 7): Sekolah wajib menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan hingga SPPG menemukan solusi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat, ternyata ada surat perjanjian kerjasama antara pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah.

Salam surat itu berisi tujuh poin yang disepakati kedua belah pihak. Pihak pertama yakni SPPG dan pihak kedua ialah sekolah.

Dari tujuh poin yang tertulis dalam surat perjanjian kerjasama itu, poin ketujuh menjadi poin ‘gong’ atau yang mendapat banyak sorotan.

Poin pertama berisi tentang kesepakatan tanggal mulai dikirimkannya paket MBG bagi para siswa. Poin kedua berbunyi, setelah pihak kedua menerima paket MBG dari pihak pertama maka dibagikan ke siswa. Poin ketiga, jumlah paket yang dibagikan sesuai dengan data yang diberikan pihak kedua.

Baca juga: Buntut Belasan Siswa Diduga Keracunan MBG, Wali Kota Batu Nurochman akan Inspeksi SPPG

Poin keempat, sekolah wajib mengembalikan alat makan dan tempat makan sesuai dengan jumlah yang dibagikan. Poin kelima apabila terdapat kerusakan atau kehilangan alat makan pihak kedua diwajibkan mengganti atau membayar seharga Rp 80.000/pcs sesuai dengan kerusakan atau kehilangan.

Poin keenam, apabila terjadi bencana pengembalian tempat dan alat makan setelah situasi stabil. 

Sedangkan poin ketujuh dan merupakan poin yang paling disorot ialah berisi apabila terjadi Kejadian Luar Biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Terkait adanya surat perjanjian kerjasama itu, Wali Kota Batu Nurochman mengatakan surat tersebut bersifat normatif dalam kerjasama penggunaan anggaran.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Kades Joget Bareng Biduan di Kantor Camat hingga Siswa SMP Batu Keracunan MBG

“Sebenarnya normatif ya, jadi wajar ketika ada pemanfaatan anggaran harus ada pertanggungjawabkan. Maka dasarnya mesti ada MoU antara penyelenggara dengan penerima intinya begitu walaupun poin-poinnya ada yang sifatnya mengikat atau apa mungkin ya saya kira itu dalam batas wajar, sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab bersama-sama,” kata Nurochman, Senin (29/9/2025).

Sementara itu Kepala SMPN 1 Batu, Tatik Ismiati mengakui pihaknya telah menandatangani surat perjanjian tersebut.

“Itu sudah kami lakukan dan perjanjian itu sifatnya normatif,” jelas Tatik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved