Makan Bergizi Gratis
Cara Pemkab Trenggalek Cegah Keracunan MBG, Guru Bisa Cicipi Menu Sebelum Diberikan ke Siswa: Awasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program prioritas nasional
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Program: Program Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Langkah Strategis: Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG di sekolah dan masyarakat.
- Peran Guru/Sekolah; Memperkuat pengawasan, termasuk mencicipi makanan untuk antisipasi keracunan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan baik.
Salah satunya adalah dengan melibatkan sekolah dan guru menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) percepatan MBG di Bumi Menak Sopal.
Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan, penyaluran, serta penanganan pengaduan MBG.
Dengan wewenang tersebut, guru bisa mencicipi makanan terlebih dahulu sebelum diberikan ke siswa. Hal tersebut menjadi langkah dalam upaya antisipatif pengawasan MBG dalam lingkup sekolah terutama risiko keracunan.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Alternatif Pembiayaan Perbaikan Jalan Rusak Imbas Efisiensi dari Pusat
"Dalam juknis program ini memang ada satgas di sekolah dan satgas di masyarakat. Masing-masing punya peran dalam pelaksanaan dan pengawasan, termasuk menampung keluhan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Trenggalek sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, Senin (13/10/2025).
Satgas MBG tersebut sudah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagai dasar legal pelaksanaan tugas monitoring, evaluasi, serta koordinasi lintas sektor demi menjaga mutu dan transparansi program MBG di Trenggalek.
Lebih lanjut, pria yang berprofesi sebagai dokter tersebut menjelaskan Satgas di sekolah berperan memantau pelaksanaan program di lingkungan pendidikan, sementara satgas masyarakat menangani penerima manfaat lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Dalam kesempatan itu, Saeroni juga menegaskan, setiap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) diwajibkan membuka saluran pengaduan resmi.
Dengan demikian setiap masyarakat dapat menyampaikan masukan atau keluhan terkait kualitas maupun pelaksanaan program agar lebih baik lagi.
Baca juga: Niat Isi Bensin Berujung Maut, Petani Trenggalek Tewas Ditabrak Saat Belok ke SPBU
"Surat edaran Bupati juga sudah mengatur agar setiap SPPG menyediakan saluran pengaduan. Semua laporan akan ditampung dan ditindaklanjuti melalui mekanisme monitoring dan evaluasi Satgas," ucap Saeroni.
Jika dari hasil evaluasi ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan, lanjut Saeroni, Satgas dapat merekomendasikan tindakan administratif kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
"Sanksinya bisa penghentian sementara atau permanen terhadap pihak pelaksana (SPPG). Alhamdulillah sampai saat ini belum ada SPPG yang sampai kita laporkan ke BGN untuk ditutup," pungkasnya.
Makan Bergizi Gratis (MBG)
pengawasan MBG
Satgas MBG
mencicipi makanan
Pemkab Trenggalek
Trenggalek
TribunJatim.com
Antisipasi Tumpukan Sampah MBG, DLH Jombang Siapkan Retribusi dan SOP Kelola Limbah Dapur Sekolah |
![]() |
---|
Ada 17 SPPG Produksi Ribuan Porsi MBG di Surabaya, Mampu Serap Ratusan Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Alasan Tuban Belum Berlakukan Insentif untuk Guru Penanggung Jawab Program MBG |
![]() |
---|
Sikap Pemkot dan Polres Batu Agar Kasus Keracunan MBG di SMPN Tak Terulang Lagi |
![]() |
---|
Pantau Program MBG di Jombang, Bupati Warsubi Minta Segera Lapor Jika Ada Temuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.