Respons Satpol PP Kota Batu Soal Isu Penutupan Wisata Mikutopia: Tidak Bisa Sembarangan

Kabar mengenai rencana penutupan tempat wisata Mikutopia dibantah oleh Satpol PP Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
WISATA - Tempat wisata Mikutopia yang ada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tengah diguncang terkait kelengkapan perizinan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Mikutopia sempat dikabarkan akan disegel, namun kabar tersebut dibantah Satpol PP.
  • Satpol PP Kota Batu menegaskan belum ada dasar atau rekomendasi resmi untuk melakukan penutupan.
  • Proses perizinan seperti Amdal dan Andalalin masih berjalan dan sebagian sudah diajukan oleh pengelola.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kabar mengenai rencana penutupan tempat wisata Mikutopia dibantah oleh Satpol PP Kota Batu.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Batu, Faris Pasharella, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana penutupan maupun penyegelan terhadap destinasi wisata yang berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji tersebut.

Menurutnya, tindakan penutupan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui prosedur operasional standar (SOP) yang jelas.

“Itu tidak benar karena untuk penutupan itu juga harus ada SOPnya. Penutupan atau pembongkaran itu tidak bisa dilakukan sembarangan,” kata Faris Pasharella, Jumat (10/34/2026).

Selain itu pihaknya menuturkan sampai dengan saat ini Satpol PP belum menerima rekomendasi maupun berkas dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menjadi dasar untuk melakukan tindakan penertiban. Terbukti sampai dengan saat ini Mikutopia masih buka.

“Belum ada rekomendasi apapun dari Dinas perizinan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi terkait lainnya. Dari hasil rapat tim teknis pihak Mikutopia sudah melakukan proses pengajuan perizinan dan tahapan administrasi masih berjalan,” jelasnya.

Baca juga: Mikutopia Kota Batu Jadi Sorotan: Dari Insiden Pengunjung Tewas Hingga Wahana Patah dan Izin Amdal

Faris menjelaskan ada mekanisme penindakan oleh Satpol PP sebelum dilakukan penyegelan maupun penutupan tempat, diantaranya melalui tahapan pembinaan dan pengawasan.

“Prosesnya dimulai dari pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu diberikan peringatan bertahap. Jika hingga peringatan ketiga tidak diindahkan, barulah dibahas di tingkat tim untuk menentukan langkah lanjutan,” terangnya.

Sementara itu pihak Mikutopia melalui Kuasa Hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono memastikan sebagian besar dokumen telah rampung, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Seperti tempat hiburan lain di Kota Batu, operasional bisa berjalan sembari proses perizinan. Dalam waktu dekat kami pastikan semuanya akan selesai,” tutur Bagas.

Baca juga: Daftar Harga Tiket & Rute ke Wisata Mikutopia yang Sedang Viral di Kota Batu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved