Tertibkan Pengelolaan Aset Daerah, Pemkot Batu Ajukan Raperda Barang Milik Daerah ke DPRD

Untuk menertibkan pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kota Batu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Barang Milik Daerah (BMD)

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
TERBENGKALAI - Rumah dinas Pemerintah Kota Batu yang berada di Jalan Cibubur Indah, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dilelang dengan limit harga Rp 6,495 miliar. Sebelumnya rumah yang difungsikan untuk rumah singgah pejabat ketika berada di Jakarta itu dibeli saat era kepemimpinan Imam Kabul pada tahun 2004 seharga sekitar Rp 2 miliar 
Ringkasan Berita:
  • Latar Belakang: Perlunya payung hukum untuk mengelola aset hasil pelimpahan dari Kabupaten Malang.
  • Aset Strategis: Sertifikasi lahan 14 hektar di Jalur Lintas Barat (Jalibar) Kota Batu.
  • Aset Luar Kota: Lelang rumah dinas di Cibubur, Jakarta Timur senilai Rp 6,49 miliar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Untuk menertibkan pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kota Batu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Barang Milik Daerah (BMD) ke DPRD Kota Batu.

Raperda BMD terkait aset daerah ini dibuat menyusul masih ditemukannya aset yang belum tercatat secara optimal.

Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan pembenahan pengelolaan aset dinilai sangat penting karena sebagian aset daerah merupakan hasil peralihan dari Kabupaten Malang saat pembentukan Kota Batu.

Baca juga: Sopir Bus Kurang Berhati-hati, Seruduk 2 Mobil di Perempatan Jalan Trunojoyo Kota Batu

Benahi Administrasi Aset "Warisan"

“Pengelolaan BMD ini merupakan kelanjutan dari aset yang sebelumnya berasal dari Kabupaten Malang,” kata Heli Suyanto, Rabu (6/5/2026).

Heli menuturkan yang terbaru Pemkot Batu berhasil mensertifikasi aset milik pemerintah daerah di kawasan Jalur Lintas Barat dengan luas sekitar 14 hektar.

Diharapkan dengan adanya Perda BMD nantinya Pemkot dapat merapikan aspek administrasi, termasuk pencatatan aset yang belum terdokumentasi secara optimal, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Kota Batu.

“Ya, masih ada beberapa pencatatan yang belum lengkap dan itu akan kami atur lebih rinci dalam perda BMD yang baru, termasuk aset yang berada di luar daerah,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Kepala UPT Siap Ungkap Dalang di Balik Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani Kota Batu

Bicara soal aset daerah di luar wilayah Kota Batu yakni rumah dinas di kawasan Cibubur Indah, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur yang saat ini tengah dilelang dengan nilai limit sekitar Rp 6,495 miliar.

“Ada juga beberapa aset Pemkot Batu yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha namun status izinnya belum jelas. Jika aset digunakan untuk kegiatan komersial maka tentu ada kewajiban retribusi yang harus masuk ke kas daerah,” jelasnya,

Pihaknya berharap setelah nantinya ada Perda BMD, pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved