Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasca Pembakaran Gedung Dewan, ASN Pemkab Blitar Diimbau Tidak Pakai Seragam Dinas Selama Sepekan

Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blitar diimbau tidak mengenakan seragam dinas selama satu pekan ini mulai Senin

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Samsul Hadi
TIDAK PAKAI SERAGAM: Para ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar mengenakan pakaian bebas rapi, Senin (1/9/2025). Bupati Blitar mengeluarkan SE yang salah satunya mengimbau ASN mengenakan pakaian bebas rapi demi keamanan dan keselamatan kerja. 

Poin penting:

  • ASN di lingkungan Pemkab Blitar diimbau untuk tidak mengenakan seragam dinas
  • Imbauan tersebut tertuang dalam SE Bupati Blitar yang berisi 12 poin
  • ASN juga diimbau tidak menggunakan kendaraan dinas pelat merah

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blitar diimbau tidak mengenakan seragam dinas selama satu pekan ini mulai Senin (1/9/2025). 

Pemkab Blitar mengimbau para ASN mengenakan batik atau pakaian bebas rapi pasca terjadi kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, imbauan ASN tidak mengenakan seragam selama sepekan sudah tertuang dalam surat edaran Bupati Blitar. 

Bupati Blitar, Rijanto mengeluarkan surat edaran tentang menjaga kondusifitas lingkungan, keamanan dan keselamatan kerja pada aspek pelayanan publik pasca terjadi peristiwa perusakan dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar. 

"Mulai tanggal 1-4 September 2025, para ASN Pemkab Blitar mengenakan batik atau pakaian bebas rapi. Hal itu sudah tertuang dalam SE Bupati Blitar," kata Budi, Senin (1/9/2025). 

Baca juga: Pasca Gedung DPRD Kabupaten Blitar Dibakar, Pegawai Bekerja di Halaman 

Terdapat 12 poin dalam SE Bupati Blitar untuk menyikapi perkembangan situasi dan kondisi di wilayahnya saat ini. 

Sebanyak 12 poin SE Bupati Blitar, antara lain, pegawai diminta tetap bekerja secara profesional dan proposional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tidak terprovokasi isu atau ajakan untuk bertindak anarkis. 

Semua pegawai di samping melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik diharapkan ikut memantau perkembangan situasi dan kondisi agar hati-hati dan waspada, serta mengimbau keluarga terdekat untuk tidak ikut unjuk rasa maupun kegiatan yang bersifat anarkis. 

Kepala OPD maupun pimpinan unit diminta melakukan pengamanan aset kantor masing-masing dengan menugaskan staf laki-laki secara bergantian melakukan pengamanan atau piket di luar jam dinas. 

Baca juga: Kondisi Terkini Gedung DPRD Kabupaten Blitar Usai Dibakar Massa, 4 TV di Ruang Pimpinan Hilang

Meningkatkan Pam Swakarsa di lingkungan masing-masing secara berjenjang mulai tingkat RT sampai kecamatan dengan tetap berkoordinasi kepada TNI/Polri.

Pegawai Pemkab Blitar agar melaksanakan tugas sehari-hari menggunakan pakaian batik atau bebas rapi selama seminggu mulai 1-4 September 2025 dan bisa diperpanjang melihat perkembangan situasi kembali kondusif. 

Pegawai Pemkab Blitar diimbau untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas pelat merah baik roda dua maupun roda empat sampai kondisi membaik, dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran dan mobil ambulans.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan, kegiatan belajar siswa tetap normal seperti biasa. 

Para siswa belajar degan tetap masuk ke sekolah, tidak belajar secara daring. 

"Untuk siswa tetap masuk normal seperti biasa. Tidak pembelajaran secara daring," katanya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved