Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terus Bertambah, Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar Jadi 26 Orang

Dari 26 orang yang ditetapkan tersangka perusaka Gedung DPRD Kabupaten Blitar terdiri atas 12 orang dewasa dan 14 orang anak-anak. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
TERSANGKA BERTAMBAH - Polres Blitar merilis kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (2/9/2025). Hingga Senin (8/9/2025, jumlah tersangka dalam kasus itu bertambah menjadi 26 orang.  

Poin Penting:

  • Tersangka kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, bertambah.
  • 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.
  • 14 di antaranya masih anak-anak. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Jumlah tersangka dalam kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terus bertambah. 

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Blitar menetapkan 26 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sampai hari ini, ada 26 orang kami tetapkan tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (8/9/2025). 

Momon mengatakan, 26 orang yang ditetapkan tersangka terdiri atas 12 orang dewasa dan 14 orang anak-anak. 

Dikatakannya, 12 orang tersangka dewasa dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk 14 pelaku anak ada tiga orang yang tidak ditahan.

"Untuk pelaku anak ada tiga orang yang tidak ditahan," ujarnya. 

Menurutnya, sampai sekarang, Satreskrim Polres Blitar masih melakukan pengembangan kasus itu. 

Polisi memperkirakan masih ada pelaku lain dalam peristiwa kerusuhan di Kantor DPRD Kabupaten Blitar. 

Baca juga: Kondisi Terkini Gedung DPRD Kabupaten Blitar Usai Dibakar Massa, 4 TV di Ruang Pimpinan Hilang

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, pelakunya bisa bertambah lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Polres Blitar mengamankan sebanyak 41 orang dalam peristiwa perusakan, vandalisme, pencurian, dan pembakaran di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. 

Dari 41 orang yang diamankan, polisi memproses hukum atau menetapkan tersangka sebanyak 12 orang. 

Dari 12 orang yang diproses hukum, polisi menahan 9 orang.

Sedangkan tiga orang lain tidak ditahan karena usianya di bawah 13 tahun.

Nilai kerugian akibat peristiwa perusakan, pembakaran, dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved