Pelajar SMK di Blitar Ditangkap Polisi Karena Hendak Edarkan Obat Mercon

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota menangkap seorang pelajar SMK, MAR (17), yang diduga menjadi pengedar obat mercon.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti kasus peredaran obat mercon yang disita Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota dari pelaku yang masih pelajar kelas 12 SMK. 

 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota menangkap seorang pelajar SMK, MAR (17), yang diduga menjadi pengedar obat mercon.

MAR yang merupakan warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, ini ditangkap saat hendak transaksi obat mercon di Jl Musi, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. 

"Pelaku ditangkap pada Kamis (5/3/2026) malam, ketika hendak transaksi obat mercon di Jl Musi, Kota Blitar. Pelaku masih pelajar kelas 12 SMK," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, Senin (9/3/2026). 

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Perakit Petasan di Nglegok Blitar, Sita Kiloan Bubuk Mercon dan Bahan Peledak

Samsul mengatakan, ketika penangkapan, polisi menemukan barang bukti 2 kilogram obat mercon di tas ransel yang dibawa pelaku.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah pelaku di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lagi 500 gram obat mercon di rumah pelaku. 

Polisi juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk meracik obat mercon, seperti, belerang, timbangan digital, ayakan, dan baskom. 

"Sampai sekarang, kasusnya masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul," ujarnya

Baca juga: Rumah Warga Poncokusumo Malang Jadi Tempat Produksi Petasan, Polisi Sita 3 Kg Bubuk Mercon

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved