DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pembentukan BRIDA, BPBD Naik Kelas

DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
PEMERINTAHAN - Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro. 

Penetapan Perda nomor 13 tahun 2016 ini mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Bojonegoro. Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengemukakan setelah Perda ini disahkan, Dia berharap Pemkab Bojonegoro untuk segera melaksanakan percepatan dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kita mendorong agar segera melaksanakan, karena ini merupakan upaya dari Pemkab Bojonegoro dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat," kata Umar.

Umar menjelaskan peningkatan status BPBD ke tipe A adalah langkah progresif yang tujuannya agar layanan terhadap masyarakat dapat berjalan secara cepat dan efektif.

Selain itu, pembentukan Brida juga dinilai Umar sangat penting dalam perencanaan program yang akan dicanangkan agar tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan situasi perkembangan zaman.

"Sebab suksesnya suatu program tidak terlepas dari perencanaan yang bagus, tentu dengan dibentuknya badan riset ini, diharapkan mampu membantu kinerja pemerintah sehingga program yang dicanangkan dapat dirasakan langsung sehingga mampu mensejahterakan masyarakat," tutupnya. (adv)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved