Oknum Perangkat Desa di Bojonegoro Gelapkan Dana Desa Rp390 juta, Buat Main Kripto dan Bayar Utang

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan dalam menjalankan aksinya ZA diketahui memungut uang pajak

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
KORUPSI PERANGKAT DESA - Oknum Kaur Keuangan Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur berinisial ZA (35) saat dikeler ke Lapas kelas II-A Bojonegoro. 
Ringkasan Berita:
  • Oknum perangkat Desa Samberan gelapkan Rp390 juta dana desa.
  • Uang dipakai untuk main kripto dan membayar tunggakan bank.
  • Tersangka ditahan di Lapas Bojonegoro, kasus segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Oknum perangkat Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur berinisial ZA (35) dijebloskan ke penjara setelah terbukti menggelapkan uang desa hingga ratusan juta rupiah untuk bermain aset kripto dan membayar tunggakan bank

Pria yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus bendahara desa ini dipercaya mengelola keuangan desa, justru menyalahgunakan jabatannya dengan menilap dana publik senilai Rp390 juta untuk bermain aset kripto dan membayar tunggakan bank.

Kasus penggelapan uang desa ini, diketahui sudah diselidiki Polisi sejak 2024.

Lalu pada September 2025, ZA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan dalam menjalankan aksinya ZA diketahui memungut uang pajak dari berbagai kegiatan desa, namun tidak pernah menyetorkannya ke kas negara.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Jemaah Subuh Divonis Mati, Putusan Pertama Pengadilan Negeri Bojonegoro

Gunakan Surat Kuasa Palsu

Selain itu, ZA juga terbukti menarik uang dari rekening kas desa menggunakan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan kepala desa.

"Tersangka ZA berikut barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan selanjutnya masuk tahap penuntutan," jelas Bayu. 

Baca juga: Main Lompat ke Embung dari Atas Tanggul, Pelajar SMP di Bojonegoro Tewas Tenggelam

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Ia menyebutkan, ZA memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, namun diduga kuat menyalahgunakan jabatan hingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Digunakan untuk Main Kripto

“Sesuai perhitungan ahli, total kerugian negara mencapai Rp390.072.000. Uang yang ditarik dari rekening kas desa merupakan bagian dari Pendapatan Asli Desa yang masuk dalam APBDes Samberan,” ujar Aditya, kamis (11/12/2025). 

Aditia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ZA mengakui bahwa uang ratusan juta yang ditalapnya digunakan untuk bermain aset kripto dan membayar tunggakan hutang di bank.

Saat ini tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved