Sidang Vonis Subuh Berdarah Bojonegoro
Terdakwa Kasus Pembunuhan Jemaah Subuh Divonis Mati, Putusan Pertama Pengadilan Negeri Bojonegoro
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Sujito merupakan putusan yang pertama kali terjadi di Bojonegoro.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- PN Bojonegoro jatuhkan vonis mati pertama kepada Sujito, pelaku pembunuhan jamaah Musala Al-Manar.
- Dua korban meninggal dunia, satu luka berat akibat pembacokan saat salat Subuh berjamaah.
- Putusan lebih berat dari tuntutan JPU (seumur hidup), terdakwa masih gunakan hak pikir-pikir.
Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito (67), terdakwa kasus pembunuhan dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, pada kamis (11/12/2025).
Putusan ini sekaligus menjadi vonis mati pertama yang pernah dijatuhkan di PN Bojonegoro.
Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Sujito merupakan putusan yang pertama kali terjadi di Bojonegoro.
Vonis hukuman mati ini, menurutnya telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.
Hario mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang ada. Terungkap jelas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah direncakan sebelumnya.
Baca juga: Rekonstruksi Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro, Tersangka Peragakan Aksinya tanpa Keraguan
Terdakwa Tidak Menunjukkan Rasa Penyesalan
Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan atas perbuatannya yang dengan tega menghabisi nyawa seseorang. Hal ini tercermin dari sikap dan cara bicaranya.
“Ya benar, ini vonis hukuman mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.
Hario memenjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya dalam kasus ini ada 3 orang yang menjadi korban. dua diantaranya meninggal dunia yakni almarhum Abdul Aziz dan Cipto Rahayu. Sedangakan, satu orang Arik Wiyanti juga menjadi korban hingga mengalami luka berat.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: LPG 3 Kg di Sampang Langka - Tragedi Salat Subuh Berdarah di Bojonegoro
"Selain itu, perbuatan terdakwa juga sangat kejam. Dilakukan di tempat ibadah dan pada saat korban salat Subuh berjama'ah," jelasnya.
Meski setelah dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. Lanjut Hario hal itu merupakan hak dari terdakwa.
Hak Terdakwa
"Pikir-pikir dalam hal ini adalah hak dari terdakwa, penasehat hukum maupun Jaksa penuntut umum. Dalam jangka waktu 7 hari setelah perkara diputuskan oleh majelis hakim apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding," terangnya.
Pengadilan Negeri Bojonegoro berharap vonis ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Wisnu Widiastuti menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sujito (67) terdakwa kasus pembunuhan terhadap 2 jemaah salat subuh di Musala Al Manar Desa/Kecamatan Kedungadem Bojonegoro.
Kakek Sujito terbukti secara sah dan menyekinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Humas-PN-Bojonegoro-Hario-Purwo-Hantoro-saat-menjelaskan-terkait-vonis-hukuman-mati.jpg)