12 SPPG di Bojonegoro Diberhentikan Sementara, BGN Temukan Masalah pada IPAL
Sebanyak 12 dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur diberhentikan sementara
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 12 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro.
- Penghentian dilakukan karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah dapur tidak memenuhi standar, bahkan ada yang tidak memiliki IPAL.
- Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi BGN dan juga disertai penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk dapur terkait.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sebanyak 12 dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian sementara belasan dapur ini lantaran ditemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah SPPG belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Bahkan parahnya ditemukan ada SPPG yang dibangun tanpa memiliki IPAL.
Sebagaimana dalam surat resmi Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara.
Dalam lampirannya, ada 12 dapur di Kabupaten Bojonegoro yang tercantum dalam surat tersebut.
Masing-masing diantaranya di Kecamatan Sugihwaras, Baureno, Dander, Temayang, Sukosewu, Kapas, Kalitidu, hingga Kedungadem.
Baca juga: Perempuan Asal Bojonegoro Tertangkap Curi Rokok dan Uang di Tuban, Pemilik Toko Pilih Memaafkan
Beberapa lokasi yang masuk daftar antara lain SPPG Sugihwaras Panunggalan; SPPG Baureno Gajah; SPPG Dander 2; SPPG Dander 3; SPPG Temayang Kedungsari; SPPG Sukosewu Sitiaji; SPPG Kapas Bogo; SPPG Kalitidu Sumengko; SPPG Kedungadem Jamberejo; SPPG Kapas Plesungan 2; SPPG Temayang Belun; dan SPPG Sugihwaras Siwalan.
Keputusan itu merujuk pada hasil pendataan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur melalui Kepala SPPG, serta pertimbangan pimpinan BGN terkait tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat itu, BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Baca juga: SPPG di Lumajang Ditutup Sementara BGN setelah sempat Viral di Menu MBG Diduga Ada Ulatnya
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” tulis surat tersebut.
Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG tersebut.
Meski demikian, BGN memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk melakukan pembenahan.
Pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung yang telah diverifikasi dan dinyatakan selesai oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
| Efek Domino Makan Bergizi Gratis di Magetan: Harga Selada Meroket, Petani Sayur Plaosan Mandi Untung |
|
|---|
| 372 SPPG di Jatim Dihentikan Sementara Karena Tak Kantongi SLHS |
|
|---|
| BGN Pasang Badan untuk Peternak Magetan, SPPG Wajib Beli Telur Langsung atau Izin Dapur Dicabut |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Jalur Bojonegoro-Cepu, Pemotor Tewas Diseruduk Truk Buah Saat Hendak Masuk SPBU |
|
|---|
| Warga Bondowoso Rugi Rp25 Juta, Dijanjikan Keuntungan dari Program MBG, Catut Nama Kemitraan BGN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/12-SPPG-di-Bojonegoro-Diberhentikan-Sementara-BGN-Temukan-Masalah-pada-IPAL.jpg)