Geramnya Ibu di Gresik Dengar Curhatan Putrinya, Langsung Laporkan Perlakuan Mantan Suami ke Polisi
Mendengar pengakuan dari putrinya soal tingkah ayahnya, ibu di Gresik geram dan sakit hati. Dia pun melaporkan mantan suami ke polisi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- FR (40) ayah di Gresik tega merudapaksa anak kandungnya selama 4 tahun, sejak korban duduk di bangku SMP.
- Korban yang tak kuat dengan perlakukan ayahnya, bercerita ke ibunya.
- Ibu korban melaporkan pelaku ke polisi.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sungguh tega yang dilakukan FR (40), warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada anak kandungnya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Korban tinggal bersama pelaku sejak awal bulan Juli 2021 silam.
Saat itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP.
Sementara ibu korban sudah berpisah atau sudah tidak tinggal lagi dengan pelaku.
Semenjak tinggal satu rumah dengan ayahnya, korban mengalami kekerasan seksual.
Pada saat itu, korban yang berada di dalam kamar, didatangi ayahnya.
Korban lalu melancarkan aksinya.
Mendapat perlakuan tersebut, korban sempat melawan dan meminta ayahnya berhenti melakukan hal tersebut.
Namun pelaku tak menghiraukan perlawanan korban, dan terus memaksa korban.
Aksi pelaku terhadap korban terus dilakukan hingga Mei 2025.
Baca juga: Gadis di Lamongan Selamat dari Begal dan Percobaan Rudapaksa, Pelaku Pura-pura Tak Sadar
Korban yang tak kuat dengan perlakukan ayahnya, melaporkan kejadian tersebut ke ibu kandungnya yang telah lama bercerai dengan pelaku.
Mendengar pengakuan dari putrinya, ibu korban geram dan sakit hati.
Dia pun melaporkan apa yang dialami putrinya tersebut ke Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan peristiwa tersebut.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Benar, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Gresik. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," ujar Abid sapaan akrabnya, Senin (10/11/2025).
Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksan sementara, pelaku memang telah merudapaksa korban selama 4 tahun.
Aksi tersebut dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman perkara, dan memeriksa saksi-saksi.
"Saat ini, masih kami dalami lagi karena masih dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Kecamatan Bungah
Gresik
AKP Abid Uais Al-Qarni
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Bandara Dhoho Kediri Beroperasi Kembali, Kini Berstatus Internasional, Mas Dhito: Luar Boleh Masuk |
|
|---|
| Pengacara Raden Nuh Tuntut Bayaran Rp250 Juta ke Raffi Ahmad, Nagita Slavina Angkat Tangan |
|
|---|
| Sosok Indah Bekti Pertiwi, Teman Dekat Direktur RSUD Ponorogo Jadi Saksi Kunci, Masuk Bursa Cawabup |
|
|---|
| Jembatan Bailey di Sonokembang Malang Mulai Dipasang, Arus Lalu Lintas Dialihkan |
|
|---|
| Berawal dari Resolusi Jihad hingga Era Reformasi, 3 Pahlawan Nasional dari Rahim Tebuireng Jombang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan-ilustrasi-pelecehan-seksual1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.