Kasus Illegal Logging Sumbar Seret Dirut PT BRN Jadi Tersangka, Gakkumhut Sita Kapal Ilegal Gresik

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama JAMPIDUM menetapkan Direktur Utama PT BRN

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Willy Abraham
ILLEGAL LOGGING GRESIK - Suasana di pelabuhan Gresik, tumpukan kayu hasil illegal logging dari Kepulauan Mentawai, Senin (1/12/2025). 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama JAMPIDUM menetapkan Direktur Utama PT BRN dengan inisial IM (29) sebagai tersangka, dan penanggung jawab operasional sebagai Tersangka dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada tanggal 2 Oktober 2025 dan saat ini jaksa dan penyidik siap dilimpahkan ke proses pengadilan.

Barang bukti yang diamankan berupa 17 alat berat, sembilan mobil logging truck dan 2.287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 435,62 m3.

Kemudian Gakkum Kehutanan di Gresik dan pada tanggal 11 Oktober 2025 kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 beserta satu unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA yang membawa Kayu bulat sebanyak 1.199 batang, dengan volume 5.342,45 M3.

Baca juga: Grefoo Academy Gandeng Yayasan Pongangan Indah Gresik, Cetak Bibit Pesepak Bola Masa Depan

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 447 Miliar

Penetapan tersangka berawal dari pengamanan barang bukti tersebut pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH dengan dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar PHAT dan di dalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.

Pada saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Tempat Kejadian Perkara.

Adapun total potensi kerugian negara (DR & PSDH) sebesar Rp 1.443.468.404,-.

Ketentuan denda pelanggaran ini, belum termasuk kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang berdampak terhadap meningkatnya potensi bencana hidroorolgis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan yang nominalnya sangat besar akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.

Berdasarkan hitungan sementara total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp 447.094.787.281,-

"PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu diluar PHAT yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal," beber Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, Senin (1/12/2025).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa tindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir. Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hirgga pencabutan izin bagi yang melanggar.

Baca juga: Iming-iming Bagi Hasil dari Bisnis Makanan, Selebgram Gresik Perdaya Korbannya, Kini Jadi Tersangka

"Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgumaan skema legal untuk "memutihkan' kayu ilegal," ujar Dwi Januanto.

Junuanto menambahkan untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kementerian Kehutanan telah mengkoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi.

Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur.

"Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis: administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya. Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat," ujar Januanto.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved