Breaking News

Iming-iming Bagi Hasil dari Bisnis Makanan, Selebgram Gresik Perdaya Korbannya, Kini Jadi Tersangka

Selebgram asal Gresik ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong, ia merayu korban dengan iming-iming bagi hasil dari bisnis usaha makanan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
MAPOLRES GRESIK (Arsip) - Kantor Mapolres Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/5/2024). Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik menetapkan RPS, selebgram asal Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penipuan. 

Ringkasan Berita:
  • Selebgram asal Gresik ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
  • Jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp 211 juta.
  • Polisi mengatakan, jumlah korban bisa saja terus bertambah, begitupun nilai kerugiannya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik menetapkan RPS, selebgram asal Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penipuan.

Perempuan berusia 30 tahun itu terbukti menipu korban dengan modus investasi bodong.

Jumlah kerugian yang dialami korban pun mencapai Rp 211 juta.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menjelaskan, tersangka memanfaatkan statusnya sebagai selebgram yang populer di dunia maya untuk menjaring korban.

"Sekitar tahun 2021, tersangka berencana mengembangkan bisnis usaha makanan. Sehingga membutuhkan modal tambahan," beber Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Jumat (28/11/2025).

Melalui berbagai postingan di media sosial, warga asal Sidayu itu menawarkan investasi, dengan klausul perjanjian mendapat persentase keuntungan yang akan diberikan kepada investor setiap bulan.

"Hasil pemeriksaan awal, uang investasi yang masuk mencapai Rp 211 juta," kata Arya.

Pada awalnya, korban mendapat bagi hasil sesuai perjanjian.

Namun, hal tersebut tidak bertahan lama.

Baca juga: Tak Terima Disebut Pemandu Lagu, Sahara akan Laporkan Sejumlah TikToker hingga Selebgram ke Polisi

Lantaran tersangka mengambil uang dari investor baru untuk membayar investor lama.

"Biasa disebut dengan skema ponzi. Modus yang sering digunakan dalam praktik investasi bodong," terang alumnus Akpol 2015 itu. 

RPS telah memperdaya lima korban.

Meski demikian, Arya meyakini jumlah korban bisa terus bertambah.

"Pekan depan kami jadwalkan pemeriksaan tersangka. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," paparnya.

Pengakuan Korban

Korban berinisial IB mengaku rugi hingga Rp 211 juta akibat ulah selebgram RPS.

Dia sempat menagih uang bagi hasil kepada tersangka sejak April 2024 lalu.

"Alasannya bisnis sedang sepi, namun tetap berjanji mengembalikan. Tapi sampai sekarang belum terealisasi," bebernya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved