UMK Gresik 2026

UMK Gresik 2026 Sah Rp 5,19 Juta: Terbesar Kedua di Jatim, Buruh Desak Pengawasan Ketat

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gresik 2026 resmi diumumkan. Tahun depan, UMK Gresik naik menjadi Rp 5.195.401.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Ilustrasi UMK 2026 
Ringkasan Berita:
  • Nominal UMK Gresik 2026: Rp 5.195.401 (Terbesar kedua di Jawa Timur).
  • Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
  • Tantangan Utama: Masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah standar minimum tanpa prosedur penangguhan.

Laporan Wartawan Tribun jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gresik 2026 resmi diumumkan. Tahun depan, UMK Gresik 2026 naik menjadi Rp 5.195.401.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan UMK Surabaya 2026 dan daerah lain di wilayahnya, Rabu (25/12/2025) dini hari. 

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK di Jatim Tahun 2026, Khofifah menaikkan besaran UMK bervariasi. UMK Gresik terbesar kedua di Jawa Timur. Persis di bawah Kota Surabaya.

Baca juga: Adu Banteng Truk vs Scoopy di Jalur Deandels Gresik, 2 Orang Tewas Saat Dirawat di Puskesmas

Kritik Buruh: "Hanya Sebagian Kecil Perusahaan yang Patuh"

Ketua Kongres Aliansi Buruh Serikat Indonesia (Kasbi) Kabupaten Gresik, Syafi'uddin mengatakan, persoalannya adalah, ketika upah sudah digedok Rp 5,1 juta, artinya SK gubernur turun sampai dimana pengawalan upah di perusahaan.

"Sepengatuhan kasbi yang mendapat UMK, cuman beberapa persen saja selebihnya tidak, ini bagimana, Gubernur, Disnaker, harus ikut kawal agar pengusaha tidak sesenaknya bayar upah buruh," jelas Syafi'uddin.

Menurutnya, perusahaan bila tidak mampu membayar pekerja sesuai UMK 2026 bisa mengajukan penangguhan. Faktanya, masih banyak perusahaan di Gresik yang membayar jauh di bawah UMK.

"UMK Gresik sebesar Rp 4,8 saja, hampir separuh perusahaan saja yang bayar sesuai UMK. Selebihnya tidak bayar sesuai UMK. Tidak hanya perusahaan di pinggiran Gresik, di kota juga banyak tidak bayar sesaui aturan," jelasnya.

Potensi perusahaan tidak bayar sesuai UMK 2026 dikhawatirkan bertambah. Disini, kata Syafi'uddin, peran Disnaker, DPRD maupun pengawas melakukan tugasnya.

"Peran negara disnaker pengawas lain, harusnya mereka tahu, Kita punya wakil rakyat, sidak perusahaan berapa persen warga Gresik yang kerja disana, berapa upah yang didapatkan, BPJS. kalau dewan klaim tidak ada laporan jangan jadi dewan," tegasnya.

Baca juga: Banjir Luapan Kali Lamong Rendam Ratusan Rumah hingga Sawah di Gresik Mulai Surut

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, M. Zaifudin mengatakan, terkait pengawasan UMK di tahun 2026 di Kabupaten Gresik bisa dilakukan kerjasama semua pihak.

"UMK adalah hak normatif buruh, kami akan memastikan bahwa Kebijakan SK Gubernur tersebut bisa dilaksanakan dengan baik di kabupaten Gresik dengan memaksimalkan pengawasan melalui Disanaker serta membuka ruang-ruang komunikasi dengan pengusaha dan pekerja ketika ada kendala dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," tutupnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved