Tergoda Lihat Kunci Masih Terpasang, Pria di Gresik Nekat Bawa Kabur Motor Tetangga

Polisi menangkap Suparlan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, karena nekat menggasak sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/Tribun Jatim Network/Humas Polres Gresik
MALING MOTOR - Polisi menangkap Suparlan (41) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, karena nekat menggasak sepeda motor milik tetangganya sendiri. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025), sekitar pukul 17.30 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Tambakrejo Gresik, ditangkap polisi karena nekat mencuri motor tetangganya sendiri.
  • Pelaku berhasil diketahui berkat rekaman CCTV.
  • Wajah pelaku terlihat jelas saat membawa kabur motor korban.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polisi menangkap Suparlan (41) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, karena nekat menggasak sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025), sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu, terjadi di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, mengatakan, tersangka terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik korban, Ratinah (45), yang merupakan tetangganya.

Pada saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dengan nomor polisi W-4413 FC di depan rumahnya.

“Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar saja,” ujar AKP Hendrawan, Jumat (26/12/2025).

Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB, ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut.

Namun kendaraan sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian ini, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata berinisial Pr.

Titik terang pengungkapan kasus ini diperoleh setelah penyidik memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Dari situ identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S (Suparlan) yang tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkap AKP Hendrawan.

Baca juga: 15 Kali Beraksi, Maling Supriyanto Akhirnya Ditangkap Setelah Jelas Terekam CCTV

Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.

Mengakui Perbuatannya

Dalam pemeriksaan, Suparlan mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena melihat kunci motor masih tertancap.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, tersangka Suparlan telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved